Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
KPK Sita Empat Mobil Mewah Bupati Kukar
KPK Sita Empat Mobil Mewah Bupati Kukar

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Diduga, mobil itu berkaitan dengan dua perkara yang menjeratnya.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, empat mobil mewah yang disita yaitu: Hummer tipe H3, Toyota Velfire, Ford Everest dan Toyota Land Cruiser. Keempat mobil yang disita dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu ternyata menggunakan nama pihak lain.


'Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi,' kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 September 2017.


Basaria menjelaskan, tim telah menggeledah komplek Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk kantor Bupati, Pendopo Bupati dan dua rumah lainnya pada Selasa 26 September 2017. Tak sampai di situ, keesokan harinya tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, dan Dinas Pendidikan.


'Hari ini, tim masih di lapangan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Penanaman Modal. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,' ujarnya.


Selain empat mobil mewah, tim juga menyita sejumlah dokumen terkait perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kukar, termasuk dokumen berupa catatan transaksi keuangan Rita.


'Catatan keuangan ini terkait dengan gratifikasi yang diterima,' pungkas Basaria.


KPK menetapkan Rita dalam dua kasus tindak pidana korupsi. Pertama, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.


Kemudian dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.


Dari dua kasus itu, Rita meraup keuntungan sebesar Rp12,9 miliar. Rp6,9 miliar didapat dari gratifikasi sedangkan Rp6 miliar sisanya diterima dari kasus suap.


Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Kemudian pada kasus suap, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Zk...h-bupati-kukar

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Sita Empat Mobil Mewah Bupati Kukar KPK Bakal Tuntut Bupati Kukar Hukuman Berat

- KPK Sita Empat Mobil Mewah Bupati Kukar Penetapan Tersangka Bupati Kukar Hasil Pengembangan

- KPK Sita Empat Mobil Mewah Bupati Kukar KPK Tetapkan Bupati Kukar sebagai Tersangka Gratifikasi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
10.4K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan