- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aksi 299, Maklumat Kapolda Terpasang di Titik-titik Strategis


TS
aghilfath
Aksi 299, Maklumat Kapolda Terpasang di Titik-titik Strategis
Spoiler for Aksi 299, Maklumat Kapolda Terpasang di Titik-titik Strategis:

Quote:
TEMPO.CO, Tangerang – Menjelang aksi 299 pada Jumat, 29 September 2017, di Jakarta, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis membuat maklumat tentang penyamaian pendapat di muka umum.
Maklumat yang ditandatangani Idham Azis tersebut diprint ukuran rakasasa 2x3 meter dan dipasang di titik-titik strategis wilayah hukum Polda Metero Jaya. Pengamatan Tempo pada Kamis, 28 September 2017, sejumlah polisi memasang spanduk maklumat di Kepolisian Sektor Ciledug, Jatiuwung, Neglasari, dan Batu Ceper.
Kepala Humas Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota Komisaris Triyani mengatakan pemasangan maklumat ukuran rasasa tersebut atas perintah Kepala Polres Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan. “Para Kepala Polsek dan anak buah bergerak di lapangan," kata Triyani, Kamis, 28 September 2017.
Menurut Triyani, pelaksanaan pemasangan maklumat tersebut sengaja dipampang di tempat-tempat strategis, terutama menjelang aksi 299. “Agar mudah dilihat oleh masyarakat,” ujar Triyani.
Kepala Polsek Neglasari Komisaris Ubaidillah mengatakan pihaknya memasang maklumat di dua titik, yakni di Pintu M1 Bandara Soekarno Hatta, Jalan Marsekal Suryadharma, dan Simpang Tujuh Jalan Iskandar Muda. Polisi dari Polsek Ciledug memasang di Jalan HOS Cokroaminoto, perempatan Perumahan Puri Beta 1 dan 2, Kelurahan Larangan Utara.
Kepala Polsek Batu Ceper Komisaris R. Manurung mengatakan pihaknya memasang baliho di pertigaan jembatan Ampera Jalan Daan Mogot kilometer 19 dan Jalan Hasanudin di Pertigaan Stasiun Rel Poris. Kepala Polsek Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf meminta kepada jajarannya agar selalu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Atensi tersebut, ujar Eliantoro, di laksanakan dengan baik oleh anak buahnya, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Periuk Jaya yang memasang baliho di Periuk Jaya Permai, Kampung Sangiang, dan Kampung Pengadilan.
"Melalui peran Bhabinkamtibmas kami mengimbau kepada masyarakat jangan sampai terpengaruh dan mudah dipengaruhi oleh orang yang kurang bertanggung jawab," kata Eliantoro.
Selain di permukiman penduduk maklumat juga dipasang di samping RS An-Nisa jalan Gatot Subroto.
Maklumat yang ditandatangani Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menjelang aksi 229 tersebut berisi lima poin:
1. Di dalam penyampaian pendapat di muka umum seperti contoh aksi unjuk rasa atau kegiatan lainnya tidak boleh membawa senjata api/karet, senjata tajam, benda-benda yang membahayakan dan memberitahukan secara tertulis (3) tiga hari sebelumnya.
2. Penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dilarang melakukan provokasi.
4. Tempat pelaksanaan pendapat di muka umum di tujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, Patung kuda, untuk di gedung DPR hanya boleh di depan pintu gerbangnya saja. Untuk di sekitar Bunderan HI tidak boleh. Hanya perwakilan saja yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.
5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum maka akan di lakukan tindakan kepolisian secara tegas.
Maklumat yang ditandatangani Idham Azis tersebut diprint ukuran rakasasa 2x3 meter dan dipasang di titik-titik strategis wilayah hukum Polda Metero Jaya. Pengamatan Tempo pada Kamis, 28 September 2017, sejumlah polisi memasang spanduk maklumat di Kepolisian Sektor Ciledug, Jatiuwung, Neglasari, dan Batu Ceper.
Kepala Humas Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota Komisaris Triyani mengatakan pemasangan maklumat ukuran rasasa tersebut atas perintah Kepala Polres Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan. “Para Kepala Polsek dan anak buah bergerak di lapangan," kata Triyani, Kamis, 28 September 2017.
Menurut Triyani, pelaksanaan pemasangan maklumat tersebut sengaja dipampang di tempat-tempat strategis, terutama menjelang aksi 299. “Agar mudah dilihat oleh masyarakat,” ujar Triyani.
Kepala Polsek Neglasari Komisaris Ubaidillah mengatakan pihaknya memasang maklumat di dua titik, yakni di Pintu M1 Bandara Soekarno Hatta, Jalan Marsekal Suryadharma, dan Simpang Tujuh Jalan Iskandar Muda. Polisi dari Polsek Ciledug memasang di Jalan HOS Cokroaminoto, perempatan Perumahan Puri Beta 1 dan 2, Kelurahan Larangan Utara.
Kepala Polsek Batu Ceper Komisaris R. Manurung mengatakan pihaknya memasang baliho di pertigaan jembatan Ampera Jalan Daan Mogot kilometer 19 dan Jalan Hasanudin di Pertigaan Stasiun Rel Poris. Kepala Polsek Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf meminta kepada jajarannya agar selalu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Atensi tersebut, ujar Eliantoro, di laksanakan dengan baik oleh anak buahnya, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Periuk Jaya yang memasang baliho di Periuk Jaya Permai, Kampung Sangiang, dan Kampung Pengadilan.
"Melalui peran Bhabinkamtibmas kami mengimbau kepada masyarakat jangan sampai terpengaruh dan mudah dipengaruhi oleh orang yang kurang bertanggung jawab," kata Eliantoro.
Selain di permukiman penduduk maklumat juga dipasang di samping RS An-Nisa jalan Gatot Subroto.
Maklumat yang ditandatangani Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menjelang aksi 229 tersebut berisi lima poin:
1. Di dalam penyampaian pendapat di muka umum seperti contoh aksi unjuk rasa atau kegiatan lainnya tidak boleh membawa senjata api/karet, senjata tajam, benda-benda yang membahayakan dan memberitahukan secara tertulis (3) tiga hari sebelumnya.
2. Penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dilarang melakukan provokasi.
4. Tempat pelaksanaan pendapat di muka umum di tujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, Patung kuda, untuk di gedung DPR hanya boleh di depan pintu gerbangnya saja. Untuk di sekitar Bunderan HI tidak boleh. Hanya perwakilan saja yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.
5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum maka akan di lakukan tindakan kepolisian secara tegas.
tempo
Yg langgar gebug aja ndan

0
3K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan