Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK: Pemutaran Rekaman Percakaan Novanto Tergantung Hakim
KPK: Pemutaran Rekaman Percakaan Novanto Tergantung Hakim

Jakarta, GATRAnews - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan apakah Hakim tunggal Cepi Iskandar akan memutuskan untuk memutar rekaman pecakapan tersangka Setya Novanto dengan sejumlah pihak tentang proyek e-KTP atau tidak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi sudah kita konsultasikan dengan teman-teman JPU, karena ini terkait dengan ranah pokok perkara di luar pemeriksaan formil. Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim tunggal untuk melihat, mendengarkan sendiri dari bukti dalam bentuk digital forensik. Kami serahkan dalam bentuk flashdisk dan CD," kata Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).  Sedangkan soal pendapat ahli dari kubu tersangka Novanto yang mendalilkan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP masih asumtif, Setiadi tidak mempersoalkan."Itu silakan saja, karena dalil yang disampaikan pemohon boleh-boleh saja, itu kan hak dari aspek hukum ahli yang disampaikan ahli kemarin," katanya.Namun demikian, lanjut Setiadi, pihaknya tetap akan menguji pendapat tersebut dengan menanyakan kepada ahli yang akan diajukan pihaknya pada sidang hari ini. "Tapi ya akan kami uji juga ahli yang kami hadirkan di sini. Ada ahli pidana yang sama dengan kemarin," ujarnya.Tim Biro Hukum KPK mengaku sengaja menghadirkan Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian, untuk menyakinkan hakim bahwa terjadi sejumlah penyimpangan dalam e-KTP."Tapi kan mereka [tim kuasa hukum Novanto] tidak menghadirkan untuk ahli IT. Dari IT lah akan muncul bagaiamana e-KTP dari proses penyusunnya dan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, termasuk nanti perangkat kerasnya. Dari situ akan muncul, ada mungkin pembengkakan anggaran, mungkin anggaran tidak sesuai dengan fakta. Kalau masalah asumsi boleh-boleh saja," katanya.Tim Biro Hukum KPK menyangkal menghadirkan empat ahli terdiri dari Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian; Ahli Hukum Pidana Nur Aziz, Ahli Adminitrasi Negara dari dari Universitas Andalas, Feri; dan Ahli Hukum Acara Pidana dari Badiklat Kejagung, Adnan; untuk membantah pendapat ahli kubu Novanto."Saya tidak mengatakan demikian. Ahli hanya memberikan pendapat sesuai dengan kapasitasnya. Kami hanya ingin penjelasan yang hakiki tentang hukum pidana yang terapkan kepada pemohon. Jadi, kalau nanti berbeda dengan ahli kemarin, itu wajar," katanya.Menurut Setiadi, pihaknya tidak sependapat jika penetapan tersangka berdasarkan aspek hukum. "Kami berprinsip, kalau penetapan tersangka bukan berdasarkan aspek hukum, tapi fakta hukum. Kemudian ada saksi ada dokumen tambahan dan aliran dana," ujarnya.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/287040-kp...rgantung-hakim

---


- KPK: Pemutaran Rekaman Percakaan Novanto Tergantung Hakim KPK Gagal Putar Rekaman Percakapan Novanto
0
327
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan