- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gaji Anggota DPRD Jateng Naik Jadi Rp 59 Juta


TS
mbia
Gaji Anggota DPRD Jateng Naik Jadi Rp 59 Juta
[SEMARANG] Gaji anggota DPRD Jateng akan naik dari semula Rp31 juta perbulan menjadi Rp59 juta perbulan. Hal itu tertuang dalam usulan draft peraturan gubernur (Pergub) Jateng.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, Pemprov Jawa Tengah sedang menyiapkan anggaran Rp 18 miliar dari APBD Perubahan untuk tambahan pendapatan anggota DPRD. Pencairan anggaran dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur setelah dilakukan apraisal terhadap usulan kenaikan tersebut.
Dalam usulan draf Pergub, yang saat ini nominalnya masih diapraisal, pendapatan tiap anggota DPRD per bulan Rp 59 juta. Jika merujuk PP 18/2017 maka perubahan pendapatan itu berhak diterima anggota DPRD per Oktober 2017.
"Kami masih menunggu hasil apraisal yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD. Anggaran sudah disiapkan Rp 18 miliar. Jumlahnya berapa belum tahu, tergantung apraisal,” kata Ganjar, Selasa (26/9).
Soal tambahan pendapatan itu, Ganjar tak bisa menilai memberatkan APBD atau tidak. Sebab kenaikan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sama halnya dengan amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan peralihan pengelolaan SMA/- SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
”Kalau sudah aturan, apalagi selevel PP, harus dilaksanakan. Memang ada pos lain yang dikurangi,” katanya.
Sebelumnya, DPRD telah menggedok Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Agustus lalu.
Sekretaris DPRD Jateng, Indra Surya mengatakan, sesuai PP 18/2017, ada sejumlah item pendapatan yang mengalami kenaikan nominal. Sesuai usulan draf pergub, kenaikan tunjangan transportasi naik dari Rp 9 juta/bulan menjadi Rp 21 juta/bulan.
Saat ini tunjangan perumahan ketua DPRD Rp 27 juta/bulan, wakil ketua Rp 25 juta/bulan, dan anggota Rp 20 juta/bulan. Untuk kenaikannya, Indra mengaku masih menunggu hasil apraisal. Dalam setahun nanti akan dilakukan tiga kali reses. Laporan pertanggungjawaban pun tak serumit saat ini.
Dikatakan, secara umum pendapatan anggota DPRD Rp 31 juta/bulan dan pimpinan DPRD memperoleh Rp 35 juta/bulan. Pendapatan itu dihitung di luar kegiatan reses, kunjungan kerja, keanggotaan pansus, dan tunjangan menjadi pimpinan alat kelengkapan DPRD. Indra juga menjelaskan, untuk fasilitas transportasi para anggota DPRD dan pimpinan, sudah ada kesepakatan tidak menggunakan kendaraan dinas. Fasilitas transportasi diberikan dalam bentuk uang. Usulan yang tertera pada draf pergub sebesar Rp 18 juta per anggota per bulan [142]
http://sp.beritasatu.com/home/gaji-anggota-dprd-jateng-naik-jadi-rp-59-juta/120607
Mantap gan...
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, Pemprov Jawa Tengah sedang menyiapkan anggaran Rp 18 miliar dari APBD Perubahan untuk tambahan pendapatan anggota DPRD. Pencairan anggaran dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur setelah dilakukan apraisal terhadap usulan kenaikan tersebut.
Dalam usulan draf Pergub, yang saat ini nominalnya masih diapraisal, pendapatan tiap anggota DPRD per bulan Rp 59 juta. Jika merujuk PP 18/2017 maka perubahan pendapatan itu berhak diterima anggota DPRD per Oktober 2017.
"Kami masih menunggu hasil apraisal yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD. Anggaran sudah disiapkan Rp 18 miliar. Jumlahnya berapa belum tahu, tergantung apraisal,” kata Ganjar, Selasa (26/9).
Soal tambahan pendapatan itu, Ganjar tak bisa menilai memberatkan APBD atau tidak. Sebab kenaikan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sama halnya dengan amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan peralihan pengelolaan SMA/- SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
”Kalau sudah aturan, apalagi selevel PP, harus dilaksanakan. Memang ada pos lain yang dikurangi,” katanya.
Sebelumnya, DPRD telah menggedok Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Agustus lalu.
Sekretaris DPRD Jateng, Indra Surya mengatakan, sesuai PP 18/2017, ada sejumlah item pendapatan yang mengalami kenaikan nominal. Sesuai usulan draf pergub, kenaikan tunjangan transportasi naik dari Rp 9 juta/bulan menjadi Rp 21 juta/bulan.
Saat ini tunjangan perumahan ketua DPRD Rp 27 juta/bulan, wakil ketua Rp 25 juta/bulan, dan anggota Rp 20 juta/bulan. Untuk kenaikannya, Indra mengaku masih menunggu hasil apraisal. Dalam setahun nanti akan dilakukan tiga kali reses. Laporan pertanggungjawaban pun tak serumit saat ini.
Dikatakan, secara umum pendapatan anggota DPRD Rp 31 juta/bulan dan pimpinan DPRD memperoleh Rp 35 juta/bulan. Pendapatan itu dihitung di luar kegiatan reses, kunjungan kerja, keanggotaan pansus, dan tunjangan menjadi pimpinan alat kelengkapan DPRD. Indra juga menjelaskan, untuk fasilitas transportasi para anggota DPRD dan pimpinan, sudah ada kesepakatan tidak menggunakan kendaraan dinas. Fasilitas transportasi diberikan dalam bentuk uang. Usulan yang tertera pada draf pergub sebesar Rp 18 juta per anggota per bulan [142]
http://sp.beritasatu.com/home/gaji-anggota-dprd-jateng-naik-jadi-rp-59-juta/120607
Mantap gan...
0
2.6K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan