ferina.Avatar border
TS
ferina.
Buni Yani: Saya Kenyang Jadi Minoritas, Mana Mungkin Memprovokasi SARA

WARTA KOTA, BANDUNG - Unggahan potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Kepulauan Seribu di akun Facebook Buni Yani, dilaporkan ke polisi karena dianggap provokatif.
Tetapi, Buni Yani enggan dibilang provokatif karena unggahannya tersebut. Ia juga menolak memprovokasi orang agar membenci Ahok karena beridentitas etnis dan agama minoritas.
Dalam kesaksiannya sebagai terdakwa pada sidang Selasa (26/9/2017) kemarin, Buni Yani mengaku kenyang sebagai minoritas, sehingga mengetahui rasanya menjadi minoritas.

"Saya kenyang jadi minoritas. Mana mungkin orang yang kenyang jadi minoritas memprovokasi untuk SARA? Bodoh sekali namanya!" seru Buni Yani.
Ia mengatakan hal tersebut setelah menceritakan masa lalunya. Buni Yani mengaku memiliki kerabat yang berbeda agama.
Ia mencontohkan, saudara dari neneknya, beragama Hindu, dan saudara dari ibunya beragama Kristen. Sehingga menurutnya, ia tahu bagaimana hidup dengan orang yang berbeda agama. Ia juga mengaku pernah tinggal di Bali dalam waktu cukup lama.

"Saya lama tinggal di Bali menjadi minoritas. Sampai sekarang saudara dan kawan-kawan saya masih berhubungan," ujarnya.
Buni Yani juga mengungkapkan masa lalunya saat berkuliah di Amerika Serikat dan Belanda. Dari masa lalunya tersebut, Buni Yani mengaku mengetahui persis perasaan menjadi minoritas.

Dari pengalamannya itu, ia mengatakan tak mungkin bagi dirinya memprovokasi orang berkaitan dengan SARA. Pada sidang kemarin, Buni Yani juga mengaku mendapatkan potongan video Ahok dari akun Facebook Media NKRI.

Ia mengatakan, caption yang ia tuliskan pada postingan Facebook-nya sebagai ajakan berdiskusi pada teman-temannya di Facebook.
Pada sidang selanjutnya, Selasa (3/10/2017) pekan depan, Buni Yani bersama penasihat hukum akan mendengar tuntutan yang akan dibacakan JPU.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor bersifat provokatif. Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

http://wartakota.tribunnews.com/2017/09/27/buni-yani-saya-kenyang-jadi-minoritas-mana-mungkin-memprovokasi-sara?page=2

DULU STATUS TWITERNYA KOK DI HAPUS MAKANYA JADI KENYANG emoticon-Ngakak


PUJA PUJI JUNJUNGAN 212 emoticon-Ngakak
0
8.7K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan