- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara: Syarat yang Diajukan Allianz adalah Upaya Menolak Klaim
TS
slamjam3981
Pengacara: Syarat yang Diajukan Allianz adalah Upaya Menolak Klaim
Petinggi asuransi Allianz Indonesia ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Head of Claim Yuliana dan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling.
Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Lim mengatakan, kliennya yakni Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan perusahaan tersebut ke polisi karena merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi. "Kasus bermula ketika klaim yang diajukan para nasabah ditolak padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi dan dokumen klaim lengkap sesuai ketentuan polis sudah diterima Allianz, tetapi Allianz menambah persyaratan secara sepihak," ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2017).
Alvin menambahkan, dalam persyaratan tambahan itu para nasabah diminta menyertakan catatan medis lengkap dari rumah sakit untuk persyaratan klaim asuransi. Padahal, rumah sakit tidak akan mengeluarkan catatan medis secara lengkap karena akan melanggar peraturan Kementerian Kesehatan.
"Syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum yang melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Karena hak pasien hanyalah resume medis," ucap dia.
Menurut Alvin syarat tersebut sangat menyulitkan para nasabah. Sebab pengelola rumah sakit tidak akan memberikan catatan medis lengkap kepada para pasiennya.
"Syarat yang diajukan Allianz hanyalah modus dan tipu daya untuk menolak klaim secara halus. Ketika nasabah tidak mendapatkan catatan medis lengkap, Allianz akan menyalahkan pihak RS yang tidak memberikan syarat yang diminta sehingga Allianz beralasan tidak dapat melanjutkan proses klaim," kata dia. Bahkan, kata Alvin, Allianz memberikan tenggat waktu kepada para nasabah untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Parahnya lagi Allianz memberikan batas waktu dua minggu sejak surat dibuat Allianz atau hanya tiga hari sejak surat diterima nasabah untuk memberikan dokumen rekam medis lengkap," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber
Akan jauh lebih baik jika operator asuransi dan konsumennya sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya. Jika hanya salah satu yang menjalankan, pihak yang lain akan dirugikan.
0
4.6K
32
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan