- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersandung Korupsi Patung Yesus, PT Kreasi Multy Poranc Malah Menang Tender


TS
loungerkaskus
Tersandung Korupsi Patung Yesus, PT Kreasi Multy Poranc Malah Menang Tender
Judul harus dipancung soalnya panjang :Tersandung Korupsi Patung Yesus Rp. 6,2 M di Taput, PT Kreasi Multy Poranc Malah Menang Tender PSDA
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) geram. Kesal mengetahui PT Kreasi Multy Poranc jadi pemenang tender proyek bronjong di Sungai Sibundong Kab Humbahas milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut senilai Rp. 7 M. Bukan apa-apa, perusahaan tersebut tersandung kasus korupsi pembuatan patung Tuhan Yesus di perbukitan Siatas Barita Kec Tarutung dari APBD Kab Taput TA 2013 senilai Rp. 6,2 M.
Pantauan www.MartabeSumut.com saat Raker Komisi D DPRDSU dengan Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim, Selasa lalu di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Ketua Komisi D DPRDSU H Syah Afandin, SH, alias Ondim secara tegas meminta aparat hukum menyelidiki profile company PT Kreasi Multy Poranc. "Kesimpulan Raker, Kapoldasu kita minta menindaklanjuti masalah hukum yang terjadi," cetus Ondim. Politisi PAN itu berharap, Kadis PSDA Sumut menjawab konkret kasus korupsi proyek pembuatan Patung Tuhan Yesus di Taput sebab telah menjadi isu besar yang membuat miris warga Sumut.
Perpres Melarang
Lebih keras lagi disampaikan Aduhot Simamora. Menurut Wakil Ketua DPRDSU ini, ironis sekali PT Kreasi Multy Poranc bisa ikut tender proyek Bronjong di Kab Humbahas Rp. 7 M dan justru dimenangkan PSDA Sumut. Padahal, lanjut dia, Perpres secara tegas mengatakan bahwa perusahaan yang dalam pengawasan pengadilan seharusnya tidak boleh ikut sebagai peserta tender. "Masak proyek patung Tuhan Yesus di Tarutung dikorupsi mereka? Bahan tembaga diganti jadi aluminium. Saya rasa ada pemaksaan untuk memenangkan perusahaan itu. PT Kreasi Multy Poranc sedang menjalani proses hukum di pengadilan Tipikor Medan," tegas Aduhot, seraya mengaku agak emosi. "Sangat memalukan. Pekerjaan sakral sejak 2013 itu berani mereka permainkan. Kadis PSDA Sumut Pak Lukmanul Hakim kok memenangkannya pula di Humbahas," heran Aduhot tak habis fikir.
Banyak Kejanggalan
Menanggapi hal tersebut, Ka UPT Humbahas PSDA Sumut, Hanafi, membeberkan, awalnya Pokja menunjuk 1 pemenang pada 10 Juli 2017 yaitu PT Kreasi Multy Poranc. Setelah itu ada masa sanggah dari peserta pemenang 2 dan 3. Sanggahan ke-2 perusahaan lain disebutnya tidak pas sehingga belum bisa dimenangkan. Namun soal profile perusahaan, Hanafi tidak mengingkari ada keganjilan ketika Pokja memberi berkas PT Kreasi Multy Poranc pada 18 Juli 2017. "Ternyata memang banyak kejanggalan. Antara lain status perusaahan dari CV ke PT," terangnya. Setelah berkas PT Kreasi Multy Poranc masuk, Hanafi menyatakan sudah mengirim surat tidak setuju kepada Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim. "Sampai saat ini belum saya setujui. Bahkan sudah dikoordinasikan ke pusat," ungkap Hanafi
Klarifikasi Notaris
Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim mengatakan, apa yang disampaikan Hanafi adalah tugas dan tanggungjawab UPT PSDA Sumut. Yaitu menunjuk 3 pemenang dan selanjutnya memutuskan 1 pemenang. "Ada surat tidak setuju saya terima dari Pak Hanafi atas laporan Pokja. Akhirnya saya minta kepada Notaris pembuat akte agar mengklarifikasi," ucap Lukmanul Hakim. Makanya, timpal dia lagi, UPT PSDA telah diminta melanjutkan proses. "Saya sepakat kalo memang mau dibawa ke ranah hukum, saya akan tunggu jawaban surat inspektorat," tantang Lukmanul Hakim tak gentar.
Aduhot Simamora balik protes. "Tolong jawab 2 pertanyaan saya. Pertama, apakah PT Kreasi Multy Poranc sedang dalam pengawasan pengadilan atau tidak? Kedua, logika awam saja heran. Kok profile perusahaan yang masuk CV tapi yang diproses ikut tender jadi PT? Siapa notarisnya," cecar Aduhot. Lukmanul Hakim menjawab, pihaknya telah bertanya kepada notaris yang mengeluarkan akta perusahaan PT Kreasi Multy poranc. Pokja diyakininya lebih paham daftar hitam suatu perusahaan. "Ada penyampaian Pokja terhadap pengawasan perusahaan tersebut. Apapun yang disampaikan Pokja sudah diklarifikasi ke Pengadilan Tipikor," telisnya. Aduhot kembali menyindir Lukmanul Hakim. "Terimakasih atas loyalitas mereka kepada Pak Lukman. LKPJ kita saat Kunker kemarin, hampir semua merekomendasikan masalah-masalah proyek di PSDA Sumut. Memang luar biasa Kadis PSDA kita ini. Kok PT Kreasi Multy Poranc bisa ikut tender di PSDA Sumut padahal bermasalah dengan hukum," geramnya.
Dua Pejabat PT Kreasi Multy Poranc Divonis
Perlu diketahui, 2 manajemen PT Kreasi Multy Poranc, Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane, divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Hakim Tipikor Medan, Selasa 8 Agustus 2017 lalu. Keduanya didakwa terlibat korupsi proyek patung Tuhan Yesus di perbukitan Siatas Barita Kec Tarutung Kab Taput. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Nazar Effendi. Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane terbukti bersalah melakukan korupsi atas proyek pembuatan patung Tuhan Yesus di Perbukitan Siatas Barita Kec Tarutung Kab Taput Provinsi Sumut senilai 6,2 M dari APBD Taput TA 2013. Hakim pun memastikan keduanya melanggar Pasal 3 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. "Pembuatan dasar patung harusnya tembaga tapi kenapa dibuat dari aluminium. Kenapa tak bisa dibedakan," hardik Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Nazar Effendi kepada Budiman Gultom selaku Ketua Panitia pembangunan sekaligus Kadis Cipta Karya jebolan S2 Teknik.
Sedangkan Direktur PT Kreasi Multy Poranc Juvenri Hutabarat enteng mengaku tidak tahu perusahaannya ikut proses tender patung Tuhan Yesus dan dimenangkan panitia. Alasannya, sejak 2009 tidak lagi mengurusi perusahaan. Sementara mantan Kadis Cipta Karya Sumut Tongam Hutabarat menilai, proyek pembuatan patung Tuhan Yesus memakai APBD Taput senilai Rp. 25 M kemudian direvisi jadi Rp. 6,2 M. "Uang itu untuk patung saja sedangkan taman, gedung doa dan bangunan lain dimasukkan pada anggaran berikut," singkapnya. (MS/BUD)
http://www.martabesumut.com/berita-7...nder-psda.html
tragis sekali sumatera utara ini bah.....
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) geram. Kesal mengetahui PT Kreasi Multy Poranc jadi pemenang tender proyek bronjong di Sungai Sibundong Kab Humbahas milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut senilai Rp. 7 M. Bukan apa-apa, perusahaan tersebut tersandung kasus korupsi pembuatan patung Tuhan Yesus di perbukitan Siatas Barita Kec Tarutung dari APBD Kab Taput TA 2013 senilai Rp. 6,2 M.
Pantauan www.MartabeSumut.com saat Raker Komisi D DPRDSU dengan Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim, Selasa lalu di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Ketua Komisi D DPRDSU H Syah Afandin, SH, alias Ondim secara tegas meminta aparat hukum menyelidiki profile company PT Kreasi Multy Poranc. "Kesimpulan Raker, Kapoldasu kita minta menindaklanjuti masalah hukum yang terjadi," cetus Ondim. Politisi PAN itu berharap, Kadis PSDA Sumut menjawab konkret kasus korupsi proyek pembuatan Patung Tuhan Yesus di Taput sebab telah menjadi isu besar yang membuat miris warga Sumut.
Perpres Melarang
Lebih keras lagi disampaikan Aduhot Simamora. Menurut Wakil Ketua DPRDSU ini, ironis sekali PT Kreasi Multy Poranc bisa ikut tender proyek Bronjong di Kab Humbahas Rp. 7 M dan justru dimenangkan PSDA Sumut. Padahal, lanjut dia, Perpres secara tegas mengatakan bahwa perusahaan yang dalam pengawasan pengadilan seharusnya tidak boleh ikut sebagai peserta tender. "Masak proyek patung Tuhan Yesus di Tarutung dikorupsi mereka? Bahan tembaga diganti jadi aluminium. Saya rasa ada pemaksaan untuk memenangkan perusahaan itu. PT Kreasi Multy Poranc sedang menjalani proses hukum di pengadilan Tipikor Medan," tegas Aduhot, seraya mengaku agak emosi. "Sangat memalukan. Pekerjaan sakral sejak 2013 itu berani mereka permainkan. Kadis PSDA Sumut Pak Lukmanul Hakim kok memenangkannya pula di Humbahas," heran Aduhot tak habis fikir.
Banyak Kejanggalan
Menanggapi hal tersebut, Ka UPT Humbahas PSDA Sumut, Hanafi, membeberkan, awalnya Pokja menunjuk 1 pemenang pada 10 Juli 2017 yaitu PT Kreasi Multy Poranc. Setelah itu ada masa sanggah dari peserta pemenang 2 dan 3. Sanggahan ke-2 perusahaan lain disebutnya tidak pas sehingga belum bisa dimenangkan. Namun soal profile perusahaan, Hanafi tidak mengingkari ada keganjilan ketika Pokja memberi berkas PT Kreasi Multy Poranc pada 18 Juli 2017. "Ternyata memang banyak kejanggalan. Antara lain status perusaahan dari CV ke PT," terangnya. Setelah berkas PT Kreasi Multy Poranc masuk, Hanafi menyatakan sudah mengirim surat tidak setuju kepada Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim. "Sampai saat ini belum saya setujui. Bahkan sudah dikoordinasikan ke pusat," ungkap Hanafi
Klarifikasi Notaris
Kadis PSDA Sumut Lukmanul Hakim mengatakan, apa yang disampaikan Hanafi adalah tugas dan tanggungjawab UPT PSDA Sumut. Yaitu menunjuk 3 pemenang dan selanjutnya memutuskan 1 pemenang. "Ada surat tidak setuju saya terima dari Pak Hanafi atas laporan Pokja. Akhirnya saya minta kepada Notaris pembuat akte agar mengklarifikasi," ucap Lukmanul Hakim. Makanya, timpal dia lagi, UPT PSDA telah diminta melanjutkan proses. "Saya sepakat kalo memang mau dibawa ke ranah hukum, saya akan tunggu jawaban surat inspektorat," tantang Lukmanul Hakim tak gentar.
Aduhot Simamora balik protes. "Tolong jawab 2 pertanyaan saya. Pertama, apakah PT Kreasi Multy Poranc sedang dalam pengawasan pengadilan atau tidak? Kedua, logika awam saja heran. Kok profile perusahaan yang masuk CV tapi yang diproses ikut tender jadi PT? Siapa notarisnya," cecar Aduhot. Lukmanul Hakim menjawab, pihaknya telah bertanya kepada notaris yang mengeluarkan akta perusahaan PT Kreasi Multy poranc. Pokja diyakininya lebih paham daftar hitam suatu perusahaan. "Ada penyampaian Pokja terhadap pengawasan perusahaan tersebut. Apapun yang disampaikan Pokja sudah diklarifikasi ke Pengadilan Tipikor," telisnya. Aduhot kembali menyindir Lukmanul Hakim. "Terimakasih atas loyalitas mereka kepada Pak Lukman. LKPJ kita saat Kunker kemarin, hampir semua merekomendasikan masalah-masalah proyek di PSDA Sumut. Memang luar biasa Kadis PSDA kita ini. Kok PT Kreasi Multy Poranc bisa ikut tender di PSDA Sumut padahal bermasalah dengan hukum," geramnya.
Dua Pejabat PT Kreasi Multy Poranc Divonis
Perlu diketahui, 2 manajemen PT Kreasi Multy Poranc, Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane, divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Hakim Tipikor Medan, Selasa 8 Agustus 2017 lalu. Keduanya didakwa terlibat korupsi proyek patung Tuhan Yesus di perbukitan Siatas Barita Kec Tarutung Kab Taput. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Nazar Effendi. Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane terbukti bersalah melakukan korupsi atas proyek pembuatan patung Tuhan Yesus di Perbukitan Siatas Barita Kec Tarutung Kab Taput Provinsi Sumut senilai 6,2 M dari APBD Taput TA 2013. Hakim pun memastikan keduanya melanggar Pasal 3 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. "Pembuatan dasar patung harusnya tembaga tapi kenapa dibuat dari aluminium. Kenapa tak bisa dibedakan," hardik Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Nazar Effendi kepada Budiman Gultom selaku Ketua Panitia pembangunan sekaligus Kadis Cipta Karya jebolan S2 Teknik.
Sedangkan Direktur PT Kreasi Multy Poranc Juvenri Hutabarat enteng mengaku tidak tahu perusahaannya ikut proses tender patung Tuhan Yesus dan dimenangkan panitia. Alasannya, sejak 2009 tidak lagi mengurusi perusahaan. Sementara mantan Kadis Cipta Karya Sumut Tongam Hutabarat menilai, proyek pembuatan patung Tuhan Yesus memakai APBD Taput senilai Rp. 25 M kemudian direvisi jadi Rp. 6,2 M. "Uang itu untuk patung saja sedangkan taman, gedung doa dan bangunan lain dimasukkan pada anggaran berikut," singkapnya. (MS/BUD)
http://www.martabesumut.com/berita-7...nder-psda.html
tragis sekali sumatera utara ini bah.....

0
2.7K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan