- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelat Nomor Mau Diganti dari Warna Hitam Jadi Putih


TS
ujang silet
Pelat Nomor Mau Diganti dari Warna Hitam Jadi Putih
Pelat Nomor Mau Diganti dari Warna Hitam Jadi Putih

Ini Waktu Penetapan Nopol Warna Baru
Pelat Nomor Cerah Hanya Khusus Kendaran Baru
Bisa request warna gak ya


Quote:
Jakarta, Otomania.com - Warna pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari hitam, kuning, dan merah. Mobil atau motor pribadi menggunakan warna hitam, milik pemerintah berkelir merah, dan kendaraan umum kuning.
Mulai 2019, dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa warna tersebut akan diganti, khususnya untuk kendaraan pribadi. Kelir hitam kemungkinan diubah menjadi lebih terang.
"Yang jelas warna terang, sepertinya putih, ada variasi warna sedikit, bisa jadi seperti bendera merah-putih atau warna apa yang terang," ujar Royke kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Rabu (27/9/2017).
Pergantian warna tersebut, kata Royke agar bisa terbaca atau terekam oleh kamera CCTV. Selama ini, pelat hitam ada yang sulit terdeteksi karena gelap.
"Selama ini kendalanya tidak ada yang terlalu berat, sehingga kemungkinan tepat waktu bisa kita mulai pada 2019," ucap Royke.
sumber
Mulai 2019, dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa warna tersebut akan diganti, khususnya untuk kendaraan pribadi. Kelir hitam kemungkinan diubah menjadi lebih terang.
"Yang jelas warna terang, sepertinya putih, ada variasi warna sedikit, bisa jadi seperti bendera merah-putih atau warna apa yang terang," ujar Royke kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Rabu (27/9/2017).
Pergantian warna tersebut, kata Royke agar bisa terbaca atau terekam oleh kamera CCTV. Selama ini, pelat hitam ada yang sulit terdeteksi karena gelap.
"Selama ini kendalanya tidak ada yang terlalu berat, sehingga kemungkinan tepat waktu bisa kita mulai pada 2019," ucap Royke.
sumber
Ini Waktu Penetapan Nopol Warna Baru
Quote:
Jakarta, KompasOtomotif – Penetapan warna pelat nomor baru, ternyata tidak diimplementasikan tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, mengatakan, aturan baru itu akan dilaksanakan secara bertahap pada 2019.
Prosesnya disebut-sebut perlu melakukan perubahan terhadap regulasi terlebih dahulu, sebagai dasar hukum. Saat ini aturan mengenai warna pelat nomor, tercantum di dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
“Iya regulasinya perlu diubah terlebih dahulu. Sementara tagetnya bisa diimplementasi bertahap tahun 2019,” ujar Royke Lumowa, Rabu (27/9/2017).
Royke menambahkan, kalau teknis pelaksanaannya untuk tahap awal akan diberlakukan bagi kendaraan baru. Kemudian juga ditujukan bagi mobil atau sepeda motor yang habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Seperti yang disebutkan oleh Chryshnanda, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri mengatakan, kalau ini salah satu bentuk dukungan dalam pengaplikasian kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang rencananya akan dipasang untuk mengawasi perilaku berlalu lintas.
sumber
Prosesnya disebut-sebut perlu melakukan perubahan terhadap regulasi terlebih dahulu, sebagai dasar hukum. Saat ini aturan mengenai warna pelat nomor, tercantum di dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
“Iya regulasinya perlu diubah terlebih dahulu. Sementara tagetnya bisa diimplementasi bertahap tahun 2019,” ujar Royke Lumowa, Rabu (27/9/2017).
Royke menambahkan, kalau teknis pelaksanaannya untuk tahap awal akan diberlakukan bagi kendaraan baru. Kemudian juga ditujukan bagi mobil atau sepeda motor yang habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Seperti yang disebutkan oleh Chryshnanda, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri mengatakan, kalau ini salah satu bentuk dukungan dalam pengaplikasian kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang rencananya akan dipasang untuk mengawasi perilaku berlalu lintas.
sumber
Pelat Nomor Cerah Hanya Khusus Kendaran Baru
Quote:
Jakarta - Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia rencananya akan diganti dengan warna yang lebih cerah. Hal itu dilakukan agar kendaraan yang melintas di jalan lebih mudah untuk diawasi.
Pergantian tersebut hanya berlaku untuk kendaraan-kendaraan baru saja.
"Pergantiannya bertahap, hanya khusus kendaraan baru saja dan yang habis STNK 5 tahun (semua kendaraan akan berubah saat pergantian STNK pada 2019-Red)," Kakorlantas Irjen Royke Lumowa kepada detikOto, Kamis (28/9/2017).
Penggantian warna pelat tersebut berkaitan dengan program Electronic Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang akan diterapkan Polisi Lalu Lintas.
Rencananya penggantian pelat nomor akan mulai diberlakukan mulai tahun 2019. Polisi menganggap warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas akan lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kabar ini muncul setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengatakan rencana akan mengganti warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi yang lebih cerah. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan hal ini dilakukan agar polisi mudah mengawasi kendaraan di jalan.
Penggantian warna tersebut berkaitan dengan program Electronic Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang akan diterapkan Polisi Lalu Lintas.
"(Penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor) satu rangkaian dengan program elektronik yang disebut Electronic Regident. Dari Electronic Regident ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor, seperti ERP, ETC (Electronic Toll Collect), e-Parking, ELE (Electronic Law Enforcement)," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
Setyo mengatakan, bila warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas akan lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Artinya, nanti bisa termonitor dari CCTV itu. Misalnya pelat nomor sekian, itu langsung cepat terdeteksi kalau dia melanggar, langsung ketahuan," ujarnya.
Setyo menerangkan lebih lanjut, pengaturan lalu lintas secara elektronik ini akan dilengkapi teknologi Radio Frequency Information Database (RFID). (dry/lth)
sumber
Pergantian tersebut hanya berlaku untuk kendaraan-kendaraan baru saja.
"Pergantiannya bertahap, hanya khusus kendaraan baru saja dan yang habis STNK 5 tahun (semua kendaraan akan berubah saat pergantian STNK pada 2019-Red)," Kakorlantas Irjen Royke Lumowa kepada detikOto, Kamis (28/9/2017).
Penggantian warna pelat tersebut berkaitan dengan program Electronic Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang akan diterapkan Polisi Lalu Lintas.
Rencananya penggantian pelat nomor akan mulai diberlakukan mulai tahun 2019. Polisi menganggap warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas akan lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kabar ini muncul setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengatakan rencana akan mengganti warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi yang lebih cerah. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan hal ini dilakukan agar polisi mudah mengawasi kendaraan di jalan.
Penggantian warna tersebut berkaitan dengan program Electronic Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang akan diterapkan Polisi Lalu Lintas.
"(Penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor) satu rangkaian dengan program elektronik yang disebut Electronic Regident. Dari Electronic Regident ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor, seperti ERP, ETC (Electronic Toll Collect), e-Parking, ELE (Electronic Law Enforcement)," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
Setyo mengatakan, bila warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas akan lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Artinya, nanti bisa termonitor dari CCTV itu. Misalnya pelat nomor sekian, itu langsung cepat terdeteksi kalau dia melanggar, langsung ketahuan," ujarnya.
Setyo menerangkan lebih lanjut, pengaturan lalu lintas secara elektronik ini akan dilengkapi teknologi Radio Frequency Information Database (RFID). (dry/lth)
sumber
Bisa request warna gak ya

Diubah oleh ujang silet 28-09-2017 14:49
0
3.4K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan