Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

singgih2007Avatar border
TS
singgih2007
Ketua MUI: PKI Sudah Tidak Ada, Sudah Mati Semua
Rabu, 27 September 2017 13:07 WIB
Soal Aksi 299, Ketua MUI: PKI Sudah Tidak Ada, Sudah Mati Semua
Nurmuliarekso Purnomo


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi 29 September 2017.
Aksi yang disebut 299 bertujuan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Aksi yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI juga bertujuan untuk menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia.

Maruf telah mendengar adanya aksi tersebut.
"Menurut saya, sebenarnya sudah tidak perlu lagi ada demo-demo itu. Sebab, kita berjalan saja sesuai dengan mekanismenya," ujar Maruf di Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/9/2017).
Maruf berpandangan, aksi 299 tak perlu dilakukan.
Sebab, PKI sudah tak ada lagi di Indonesia.
Hal itu juga sudah menjadi keputusan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Di mana ditetapkan bahwa seluruh komponen negara melarang kemunculan PKI di Indonesia.

"Seharusnya soal PKI itu sudah selesai. Orang PKI sudah tidak ada, sudah mati semua. Sudah puluhan tahun. Saya waktu itu masih muda, dan saya ikut zaman-zaman Nasakom. Dan kita anggap masalah PKI itu sudah selesai. Sudah menjadi keputusan MPRS," ujar Maruf.


Maruf menyarankan, jika ada kecurigaan soal munculnya PKI dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada kepolisian.
"Jika ada kecurigaan, laporkan saja, Presiden juga sudah mengatakan 'gebuk saja PKI kalau ada' artinya tinggal melaporkan saja tidak perlu dengan demo yang bisa menimbulkan kegaduhan," ujar Ma'ruf.

Maruf juga menilai, tuntutan kepada Perppu Ormas juga tidak perlu dilakukan dengan menggelar aksi.
Pihak yang merasa tidak setuju dengan Perppu tersebut dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah memiliki kewenangan membuat Perppu yang sifatnya sebagai upaya pencegahan.
Perppu yang dibuat juga tetap akan diuji di DPR apakah sah atau tidak.
"Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan," ujar Maruf.

link:
http://www.tribunnews.com/metropolit...i-semua?page=2


TUH MUI SUDAH BERBICARA , ..UNTUK NASBUNG BACA YANG LENGKAP...BIAR PINTER..bodoh KOG DIPIARA..KAMBING TUH YG DIPIARA...NASBUNG GEBLEG...
Diubah oleh singgih2007 27-09-2017 06:37
0
3.6K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan