Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Pelaku Curanmor di Bekasi Pasarkan Barang Curian lewat Medsos



KAWANAN pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya roda dua di Kota Bekasi, Jawa Barat, memasarkan sepeda motor hasil curiannya melalui layanan media sosial (medsos) guna mempercepat proses penjualan kepada penadah.



"Itu diakui seorang pencuri sepeda motor bernama Singgih Prasetyo, 22, yang kita tangkap di Kampung Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (25/9) malam," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Selasa (26/9).



Tersangka, kata dia, mengaku memasarkan sepeda motor yang dia curi dari perkampungan padat penduduk itu melalui layanan WhatsApp, Line, dan Facebook.



Pola penjualan motor curian yang biasanya dipasarkan kepada penadah di kawasan Karawang, Sukabumi atau Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini mulai ditinggalkan para pelaku.



"Dengan memasarkan melalui media sosial, pelaku bisa memangkas biaya dan risiko tertangkap saat proses pengiriman serta mempercepat waktu penjualan, karena lebih mudah," katanya.



Menurut Erna, barang hasil curian itu dijual dengan harga Rp2 juta untuk sepeda motor jenis bebek kepada pembeli di kawasan Rawa Kalong, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



"Akun yang mereka gunakan bernama Radio Balap Liar dengan anggota dari kalangan klub motor di Kota Bekasi dan sekitarnya," katanya.



Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah sepeda motor jenis Honda Beat CW bernomor polisi B-3122-FXP berikut satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Rahmawati.



Erna mengatakan, barang tersebut dicuri tiga orang pelaku dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Bekasi Mede, RT03, RW02, Duren Jaya, Bekasi Timur.



"Pelaku yang membeli barang itu pasti kita jerat dengan pasal penadahan, masyarakat harus hati-hati dengan modus penjualan motor via media sosial," katanya.



Tersangka Singgih diketahui berperan sebagai eksekutor barang curian, sementara dua rekannya yakni Kebib dan Andro mengawasi situasi lingkungan sekitar saat proses pencurian berlangsung.



"Sebenarnya ada tiga pelaku. Hanya saja yang dua lolos melarikan diri. Keduanya sedang dalam pengejaran," katanya.



Erna mengatakan, kejadian itu berawal saat ketiganya sedang berusaha merusak bagian kunci motor milik korbannya.



Namun, aksi itu keburu dipergoki korban sehingga terjadi penangkapan dengan bantuan warga sekitar dan anggota patroli kepolisian yang kebetulan melintasi TKP.



"Ketiganya adalah pemain lama yang kerap beroprasi di wilayah Kota Bekasi, khususnya pada malam hari," katanya.



Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu buah kunci letter T yang kerap mereka gunakan untuk membobol lubang kunci motor korbannya.



"Pelakunya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama sembilan tahun," katanya. (OL-2)





Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...sos/2017-09-26

---

Kumpulan Berita Terkait :

- 180 Siswa SMAN 2 Medan akan Diupayakan Masuk Sekolah Swasta

- Pencabul Pembantu Dituntut 5 Tahun Bui

- IAAI Minta Candi Prambanan tidak Digunakan untuk Konser Rock

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
846
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan