- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Harta Bupati Kukar Rita Widyasari Lebih dari Rp 236 Miliar


TS
aghilfath
Harta Bupati Kukar Rita Widyasari Lebih dari Rp 236 Miliar
Spoiler for Harta Bupati Kukar Rita Widyasari Lebih dari Rp 236 Miliar:

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka, Selasa (26/9/2017). Politisi Partai Golkar itu diketahui memiliki harta dalam jumlah besar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch.kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar. Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar. Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar. Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta. Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.
Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar. Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.
Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan 138. 412 dollar Amerika Serikat.
Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236.750. 447. 979 dan 138. 412 dollar AS.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK. Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari.
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab. Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch.kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar. Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.
Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar. Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar. Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta. Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.
Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar. Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.
Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan 138. 412 dollar Amerika Serikat.
Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236.750. 447. 979 dan 138. 412 dollar AS.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK. Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari.
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab. Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Quote:
Bupati Kukar Jelaskan Hartanya yang Naik Rp 210 M di LHKPN
Fajar Pratama - detikNews

Bupati Kukar Rita Widyasari (Dok. Facebook Rita Widyasari)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait gratifikasi, tercatat memiliki peningkatan kekayaan kurang-lebih Rp 210 miliar dalam LHKPN pada kurun empat tahun. Rita memberikan penjelasan.
Rita melaporkan kekayaannya terakhir kali pada 29 Juni 2015. Sebelumnya, dia melaporkan kekayaannya pada 23 Juni 2011 dan terlihat ada penambahan angka mencapai Rp 210 miliar.
Rita menjelaskan selisih yang cukup besar itu berasal dari ketidaktahuannya mengenai apa yang harus dilaporkan ke KPK. Pada pelaporan 2010, yang kemudian diterbitkan dalam catatan berita negara pada 2011, Rita mengaku berinisiatif melapor ke KPK. Saat itu dia melapor dalam kaitan dengan pencalonannya sebagai Bupati Kukar.
"Tahun 2010 itu saya melapor sendiri. Saya laporkan beberapa hal, termasuk hasil tambang dan batu bara. Hasilnya ya," kata Rita di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Kemudian, pada 2014, Rita melapor lagi. Dalam pelaporan pada 2014 ini, dia dimintai klarifikasi oleh KPK mengenai tanah tambang dan perkebunan itu.
"Saya ditanya mengenai tanah itu. Tanah memang tidak saya laporkan karena saya tidak tahu, saya tahunya yang perlu dilaporkan itu hasilnya saja," kata Rita.
"Petugas KPK bertanya, 'Berapa Bu kalau dijual.' Saya bilang saja untuk tanah tambang ya Rp 150 miliarlah karena dulu pernah ada orang mau menawar segitu. Plus lain-lain, jadilah ketemu angka penambahan lebih dari Rp 210 miliar itu," sambungnya.
Rita menjelaskan perubahan signifikan dalam dua pelaporan yang berselisih empat tahun itu murni karena tanah tambang dan sawit tidak dia laporkan dalam laporan awal.
"Jadi bukan karena macam-macam, saya beli ini dan itu. Bukan," ujar Rita.
Fajar Pratama - detikNews

Bupati Kukar Rita Widyasari (Dok. Facebook Rita Widyasari)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait gratifikasi, tercatat memiliki peningkatan kekayaan kurang-lebih Rp 210 miliar dalam LHKPN pada kurun empat tahun. Rita memberikan penjelasan.
Rita melaporkan kekayaannya terakhir kali pada 29 Juni 2015. Sebelumnya, dia melaporkan kekayaannya pada 23 Juni 2011 dan terlihat ada penambahan angka mencapai Rp 210 miliar.
Rita menjelaskan selisih yang cukup besar itu berasal dari ketidaktahuannya mengenai apa yang harus dilaporkan ke KPK. Pada pelaporan 2010, yang kemudian diterbitkan dalam catatan berita negara pada 2011, Rita mengaku berinisiatif melapor ke KPK. Saat itu dia melapor dalam kaitan dengan pencalonannya sebagai Bupati Kukar.
"Tahun 2010 itu saya melapor sendiri. Saya laporkan beberapa hal, termasuk hasil tambang dan batu bara. Hasilnya ya," kata Rita di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Kemudian, pada 2014, Rita melapor lagi. Dalam pelaporan pada 2014 ini, dia dimintai klarifikasi oleh KPK mengenai tanah tambang dan perkebunan itu.
"Saya ditanya mengenai tanah itu. Tanah memang tidak saya laporkan karena saya tidak tahu, saya tahunya yang perlu dilaporkan itu hasilnya saja," kata Rita.
"Petugas KPK bertanya, 'Berapa Bu kalau dijual.' Saya bilang saja untuk tanah tambang ya Rp 150 miliarlah karena dulu pernah ada orang mau menawar segitu. Plus lain-lain, jadilah ketemu angka penambahan lebih dari Rp 210 miliar itu," sambungnya.
Rita menjelaskan perubahan signifikan dalam dua pelaporan yang berselisih empat tahun itu murni karena tanah tambang dan sawit tidak dia laporkan dalam laporan awal.
"Jadi bukan karena macam-macam, saya beli ini dan itu. Bukan," ujar Rita.
Spoiler for Rita:


kompas& detik
Wow kombinasi yg sempurna, muda, cantik, kaya, sayang masih mau uang korupsi

Diubah oleh aghilfath 26-09-2017 23:00


tien212700 memberi reputasi
1
16.5K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan