Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

slamjam3981Avatar border
TS
slamjam3981
Polisi Sebut Baru Pertama Kali Temukan Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong


Kasat Narkoba Polresta Tangerang Komisaris Sukardi menyebutkan kasus peredaran obat terlarang yang dijual melalui warung kelontong di Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, baru mereka temui kali ini. Biasanya, pelaku pengedar obat terlarang tidak menggunakan warung kelontong sebagai kamuflase dalam menjual barang ilegal tersebut.

"Kasus tersebut baru pertama kali kami temukan. Biasanya, penjual obat terlarang buka usaha apotek atau toko kosmetik, warung kelontong baru kali ini," kata Sukardi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (26/9/2017) siang.

Dalam kasus yang baru saja diungkap pada Senin (25/9/2017) kemarin, dua pelaku penjual obat terlarang sekaligus pemilik warung kelontong langsung diamankan, atas nama Damin (36) dan Eko (20). Mereka mengaku sudah menjual obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol selama dua pekan terakhir. "Cara mereka jualan juga tidak lazim hingga memancing kecurigaan warga sekitar. Jadi, buka sebentar, lalu tutup. Kemudian buka lagi, tidak lama tutup, seperti itu," tutur Sukardi.

Dalam sehari, para pelaku bisa menjual ribuan butir obat kepada pembeli yang rata-rata masih termasuk kalangan anak muda. Harga yang ditawarkan pun murah, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 10.000. "Pelaku bisa untung sampai Rp 400.000. Satu pelaku bahkan bisa mengupah karyawannya yang satu itu sehari Rp 100.000 dari penjualan obat-obatan terlarang," ujar Sukardi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual-beli di warung kelontong milik para tersangka. Para tersangka juga mengaku baru berjualan obat-obatan terlarang itu dua pekan terakhir. Sedangkan mereka sendiri sudah dua bulan membuka usaha warung kelontong yang letaknya berada di pinggir jalan raya Desa Kemiri.

Bersamaan dengan penangkapan keduanya pada Senin sore kemarin, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.090 butir obat jenis Hexymer, 1.051 butir Tramadol, dan uang tunai hasil transaksi obat ilegal sebesar Rp 457.000. Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar.

Sumber

Peringatan bagi semua pihak. Bahaya narkoba sudah masuk ke pelosok dan menyentuh daerah terdalam ekonomi rakyat.
Diubah oleh slamjam3981 26-09-2017 10:14
0
893
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan