Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Kesaksian Romli Atmasasmita Untungkan Novanto
Kesaksian Romli Atmasasmita Untungkan Novanto

Metrotvnews.com, Jakarta: Kesaksian pakar hukum Romli Atmasasmita di sidang praperadilan menguntungkan Setya Novanto. Romli melihat alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah saat menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik.


Romli dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Romli menjelaskan teori keahliannya sekitar 4 jam sejak pukul 11.00 WIB di hadapan Majelis Hakim tunggal Cepi Iskandar.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) itu dianggap memiliki kapasitas lantaran terlibat sebagai perancang UU KPK. 'Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK dalam 141 halaman itu, (keakurasiannya) masih jauh,' kata Romli persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2017.


Dia menyebut penetapan tersangka Novanto oleh KPK terburu-buru. Menurutnya, meski dalam dakwaan  terdapat poin Novanto telah memengaruhi dan menggerakkan proyek, poin tersebut tak tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Tipikor.


'Bahasa memengaruhi dan mengerakkan tidak ada di KUHAP dan UU Tipikor. Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang Trading in Influence (memperdagangkan pengaruh),' ujar Romli.


Menurut Romli, pemberian status tersangka terhadap Novanto didasarkan pada dugaan atau asumsi yang belum menjadi fakta. 'Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain lalu disimpulkan,' paparnya.


Romli melanjutkan, KPK seharusnya bisa memberi bukti bahwa terdapat aliran dana kepada Novanto bila memang terdapat kerugian negara. Sebab, Novanto didakwa pada Pasal 2 subsieder Pasal 3 UU Tipikor


'Berarti ada uang yang berceceran kepada pak Novanto. Tapi tak ada. Itu masalahnya. Di dalam surat dakwaan nggak ada ‎laporan PPATK walaupun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? Makanya, menurut saya KPK tergesa-gesa (menersangkakan Novanto),' kata Romli.


Baca: Romli Usul Revisi UU KPK


Sikap kritis Romli terhadap KPK bukan kali ini saja. Saat diundang di sidang Panitia Khusus Angket KPK bentukan DPR, Romli juga 'menyerang' KPK. Dia menyebut KPK sudah gagal melakukan koordinasi dan supervisi.


'Belum lagi ditemukan kalau ada 36 orang yang jadi tersangka di KPK tapi belum dalam bukti yang cukup,' kata Romli saat itu.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/ak...ungkan-novanto

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kesaksian Romli Atmasasmita Untungkan Novanto KPK Segera Jadwal Ulang Pemeriksaan Novanto

- Kesaksian Romli Atmasasmita Untungkan Novanto Saksi Sebut Andi Narogong Pernah Pinjamkan Rp36 M ke PT Quadra Solution

- Kesaksian Romli Atmasasmita Untungkan Novanto Miryam Bantah Ada Suap Rp2 Miliar ke KPK

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
662
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan