TS
metrotvnews.com
Penahanan Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu Diperpanjang

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka dugaan suap terkait Kegiatan Rutin di DPPKA Kota Bengkulu tahun anggaran 2013. Salah satunya, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana.
Dua tersangka lainnya yakni Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan PNS Kota Bengkulu, Syuhadatul Islamy. Ketiganya akan menjalani penambahan penahanan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Rabu 27 September 2017.
'Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari mulai 27 September 2017 hingga 5 November 2017 untuk tiga tersangka itu,' kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin 25 September 2017.
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana; Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan; dan Syahdatul Islami. Hakim Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan telah membuat kesepakatan dengan Syahdatul Islami untuk memberikan vonis ringan terhadap tersangka kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.
Syahdatul diketahui sebagai salah satu keluarga Wilson yang mencoba melobi Suryana melalui Hendra. Mereka sepakat memberikan uang sebesar Rp125 juta asalkan vonis terhadap Wilson lebih ringan dari tuntutan.
Sebagai penerima, Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan sebagai pemberi, Syahdatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/0k...u-diperpanjang
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Peran Swasta Diduga Penyebab Pejabat Daerah Sering Terkena OTT-
Tjahjo Sebut Maraknya OTT Kepala Daerah bukan Salah Parpol-
Wali Kota Batu Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK sebagai Tersangkaanasabila memberi reputasi
1
743
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan