tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Sidangnya Ditunda, Ki Gendeng Pamungkas Angkat Tangannya dan Bilang Begini



Laporan Wartwan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengadilan Negeri Kota Bogor menunda sidang dengan terdakwa Ki Gendeng Pamungkas.

Majelis hakim, R Hendra memutuskan untuk menunda persidangan, Senin (25/9/2017).

Dalam sidang lanjutan kali ini, diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim penundaan didasari belum siapnya surat pembelaan yang disusun Ki Gendeng Pamungkas bersama tim kuasa hukumnya.

Baca: Sebelum Hilarius Tewas, Saksi: Matanya Putih, Kejang dan Masih Bernapas Usai Tarung Ala Gladiator

"Iya dari kedua belah pihak," ujarnya.

Usai persidangan, Ki Gendeng Pamungkas menyempatkan untuk mengangkat kedua lengannya.

Tangan yang diangkat mengacungkan jari telunjuk dan kelingking.

"Rasa nasionalisme dan kebangsaan jaksa tidak ada sama sekali, karena saya memperjuangkan sebuah ideologi kebenaran tentang nasionalis dan kebangsaan," katanya yang kemudian langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Baca: Warga Ciputat Awalnya Heran Banyak Lalat di Selokan, Saat Disenter Ternyata Ada Mayat

Ki Gendeng Pamungkas sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif pertama pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau ketiga Pasal 156 KUHP.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap polisi, Selasa (9/5/2017) malam.

Baca: Mayat Sang Kakek Ditemukan di Selokan Setelah Ada Warga Kesurupan Berikan Petunjuk Ini

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.

Polisi menyita satu unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.

Baca: Polisi Sebut 2.700 Member Nikahsirri.com Banyak Gunakan Identitas Palsu

Ki Gendeng juga membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial.

Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Ki Gendeng merekamnya sendiri dengan bantuan tripod menggunakan ponselnya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...-bilang-begini

---

Baca Juga :

- Polisi Sebut 2.700 Member Nikahsirri.com Banyak Gunakan Identitas Palsu

- Pemilik Situs Nikahsirri.com Tidak Bekerja Sendiri, Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Lain

- Datangi Lokasi, Warga Mengaku Penasaran Lihat Rekonstruksi Siswa Duel Ala Gladiator

0
391
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan