mtx98Avatar border
TS
mtx98
Harga Beras Diatur, Bagaimana di Warung-warung Kecil?


Jakarta - Untuk menghilangkan sekulasi harga, pemerintah telah mengeluarkan regulasi harga eceran tertinggi (HET) beras. Harga beras kualitas medium di daerah sentra produksi gabah yang ditetapkan Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.

Sementara untuk harga beras dengan kategori kualitas beras khusus, harganya tak diatur oleh pemerintah dan sepenuhnya ditentukan mekanisme pasar.

Lantas, bagaimana penerapan HET hingga sampai ke warung-warung kecil yang menjual beras?

Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Mulyadi, mengatakan HET beras sendiri saat ini sudah efektif berlaku di pasar ritel modern dan pedagang besar beras seperti di pasar induk.

"Tidak harus semua warung kecil kemudian langsung sesuai HET. Tak bisa semuanya kita pantau, apalagi warung-warung yang di daerah remote. Kita bisa pantau HET misalnya di minimarket sampai pasar induk, dan pedagang yang besar-besar," kata Mulyadi kepada detikFinance, Senin (25/9/2017).

Dia menjelaskan, penetapan HET pada beras medium dan premium ini dilakukan agar tak ada lagi lonjakan harga karena spekulan. Praktik seperti ini banyak terjadi di pedagang besar, bukan di warung kecil.

"Di warung beras naiknya enggak mungkin sangat tinggi. Lagipula julannya juga sedikit, nah dengan adanya HET ini misalnya harga di (pasar) induk tak boleh premium lebih dari Rp 12.800/kg, kalau yang (pedagang) besar bisa tertata, harga beras di yang kecil-kecil (warung) enggak mungkin naik tinggi," terang Mulyadi.

Kementan telah merilis aturan kualitas beras menjadi 3 jenis, dimana kualitas medium dan premium harus mengikuti HET. Pembagian kualitas beras ini diatur dalam Permentan Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Kualitas beras medium, terang dia, yakni mengacu pada maksimal derajat sosohnya 95%, kadar air 14%, dan broken atau bulir patah 25%. Sementara untuk kualitas beras premium yakni maksimal derajat sosohnya 95%, kadar air 14%, dan broken 15%.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET untuk beras dengan pembagian 3 kategori yakni beras premium dengan harga jual paling mahal di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan paling mahal medium Rp 9.450/kg, dan premium Rp 12.800/kg.

Sementara untuk daerah lainnya yang bukan penghasil beras utama antara lain Sumatera non Sumsel yakni medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg, Bali dan NTB medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg, NTT medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.

Kemudian Sulawesi non Sulsel medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg, Kalimantan medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg, serta Maluku dan Papua medium Rp 10.250/kg dan premium Rp 13.600/kg. (idr/hns)

https://finance.detik.com/berita-eko...558.1503553802
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
1.6K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan