TS
metrotvnews.com
300 Mitra Nikahsirri.com Diselidiki

Metrotvnews.com Jakarta: Sebanyak 300 mitra situs nikahsirri.com masih diselidiki tim Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyelidikan hendak mengungkap kemungkinan mitra di bawah umur.
'Kita cari tahu ada orang yang masih di bawah umur, 14 tahun atau di bawah 17 tahun,' kata Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Senin 25 September 2017.
Baca: Pemilik Situs Nikah Siri Dapat Fee 20% Setiap Transaksi
Menurut dia, kepolisian akan menggandeng Kementerian PPA dan KPAI untuk menuntaskan kasus ini. 'Kalau itu dikategorikan sebagai anak-anak, nanti pelaku juga kita akan kenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Wanita,' ucapnya.
Baca: Pemilik Situs Nikahsirri.com Ditahan
Penyidik Subdit Cuber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Agus Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com. Agus akan diperiksa selama 20 hari ke depan.
Agus disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GK...com-diselidiki
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
KPPPA Tampung Aduan Warga yang Dirugikan Situs Nikah Siri-
Situs Nikah Siri Telah Dipantau Kominfo 3 Hari Usai Diluncurkan-
Pemilik Situs Nikah Siri Dapat Fee 20% Setiap Transaksianasabila memberi reputasi
1
863
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan