- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Puluhan Moge dan Mobil Mewah Ber-STNK Palsu Kendaraan Selundupan


TS
orangiseng2001
Puluhan Moge dan Mobil Mewah Ber-STNK Palsu Kendaraan Selundupan
Quote:

Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Puluhan motor gede (moge) dan sejumlah mobil mewah yang disita Polda Jabar dari hasil pengungkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu terbukti hasil penyelundupan. Kendaraan-kendaraan itu tidak pernah terdaftar di Korlantas Mabes Polri.
"Setelah kita cek ke Korlantas Mabes Polri, seluruh kendaraan mewah yang kita sita tidak terdaftar. Artinya kendaraan itu masuk batangan atau selundupan," ucap Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via telepon, Kamis (21/9/2017).
Selain ke Korlantas Mabes Polri, pihaknya juga mengecek kendaraan mewah tersebut ke kantor Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat. Setelah menyerahkan data kendaraan, pihak Bea dan Cukai juga menyatakan kendaraan tersebut belum terdata.
"Artinya ini jelas penyelundupan murni," tandasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, sambung Umar, rencananya puluhan kendaraan mewah akan diserahkan ke Bea Cukai. Berdasarkan Undang-undang Pabean, penyelidikan dan penyidikan kasus seperti ini merupakan ranah PPNS Bea dan Cukai.
"Untuk kasus penyelundupannya oleh Bea dan Cukai. Kita hanya melakukan supervisi. Akan tetapi, untuk kasus pemalsuan STNK masih tetap ditangani oleh kita. Jadi kasus STNK palsu pelakunya ada, nah nanti pelaku penyelundupan juga bisa ada," tuturnya.
Umar menambahkan rencananya pekan depan kendaraan mewah hasil sitaan yang berjumlah 30 unit masing-masing 25 moge dan 5 mobil mewah akan diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jabar. Barang bukti itu sebagai bahan Bea dan Cukai melakukan penyelidikan.
Seperti diketahui, Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Budi Satria Gunawan sukses membongkar sindikat pemalsu STNK khusus moge dan mobil mewah. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan SJ, ED dan UR.
Atas perbuatannya para ketiga pelaku dijerat Pasal 236 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara.
(ern/ern)
https://news.detik.com/berita-jawa-b...274.1499954577
itu r15 apa r6

0
4.9K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan