BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Penjara 11 tahun untuk Bupati Klaten

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (jilbab merah) usai divonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/9). Majelis Hakim memvonis Sri Hartin dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp900 juta subsider 10 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dengan hukuman penjara 11 tahun karena empat kasus suap dan gratifikasi.

Hakim juga menghukum Sri dengan denda Rp900 juta. Jika denda itu tak dibayar dalam sebulan, maka diganti dengan penjara 10 bulan.

"Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Antonius Wijantono, membacakan amar putusannya, Rabu (20/9/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut pertimbangan majelis hakim, Sri terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf A mengenai suap, dan kasus gratifikasi seperti dimuat dalam pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi terdakwa juga dilakukan secara berlanjut sebagaimana disebutkan dalam pasal 64 KUHP.

Baik jaksa penuntut dan terdakwa, menyatakan pikir-pikir dengan vonis ini. "Saya meminta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Sri seperti dipetik dari detikcom.

Vonis ini lebih ringan setahun dari pada tuntutan jaksa. Jaksa, pada Agustus lalu menuntutnya dengan hukuman 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sri pernah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengurangi hukumannya. Namun KPK menolaknya. Alasannya, Sri adalah pelaku utama dalam beberapa kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Klaten.

"Karena sebagai pelaku utama, pengajuan 'justice collaborator' tidak dikabulkan," kata Jaksa Penuntut Umum Afni Karolina di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/8/2017) seperti dikutip dari Republika.co.id.

Sri yang dilantik pada Februari 2016 itu ditangkap KPK pada Jumat (30/12/2016). Dari operasi tangkap tangan itu, komisi anti rasuah menyita uang dalam kardus sekitar Rp2 miliar.

Dari penggeledahan selanjutnya, KPK juga menyita uang Rp3,2 miliar dari rumah dinasnya.

"Dari rumah dinas bupati di kamar yang diduga kamar anak bupati ditemukan Rp3 miliar, yang kedua di lemari Bupati sekitar Rp200 juta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (4/1/2017)

Rp200 juta di antaranya adalah suap dari Suramlan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Suramlan, Mei lalu divonis 1,8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dia terbukti memberikan suap jabatan kepada Sri sebesar Rp200 juta.

Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini adalah Wakil Bupati Klaten 2010-2015 dan berpasangan dengan Bupati Sunarna yang menjabat dua periode (2005 - 2015). Sri Hartini adalah istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo periode 2000-2005.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, kekayaannya melonjak Rp22,7 miliar dalam 2 tahun.

Pada laporan tanggal 6 Juli 2010 kekayaannya 'hanya' mencapai Rp12,324 miliar. Pada 28 Juni 2012, kekayaannya menjadi Rp35,043 miliar.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-bupati-klaten

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Gempa kedua Meksiko dalam dua pekan tewaskan 200 jiwa

- Pesantren Ibnu Mas'ud ditutup

- Diklaim berhasil, pemerintah akan evaluasi HET Beras

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
17.9K
142
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan