- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pilkada DKI Jakarta Diusulkan Lewat DPRD
TS
namima
Pilkada DKI Jakarta Diusulkan Lewat DPRD
Quote:

Usai bertarung di Pilkada DKI, kandidat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Kamis 20 April 2017..
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pemilihan kepada daerah atau Pilkada DKI Jakarta dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan tiga pasang nama calon yang diusulkan oleh Presiden RI.
Usulan tersebut termasuk dalam substansi Rancangan Undang-Undang revisi atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi tersebut termasuk yang dibahas hari ini dalam focus group discussion di Balai Kota Jakarta oleh beberapa pakar.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan lega karena pembahasan substansi pemilihan gubernur dibahas setelah Pilkada 2017. Usulan ini akan dimaknai negatif jika kala itu disampaikan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di tengah proses Pilkada 2017. "Waktu itu Pak Ahok sampaikan, enggak elok dibuka saat itu karena mendekati pilkada," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu, 20 September 2017. "Maka dibahas sesudah pilkada saja."
Menurut Djarot, sistem pemilihan langsung seperti sekarang dengan acuan kemenangan suara 50 persen plus satu hanya menciptakan kegaduhan di masyarakat. Apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon dipastikan pemilihan berjalan dua putaran. "Ini untuk menjaga situasi Jakarta dan menyatukan pemerintah Jakarta dengan (kebijakan) Presiden RI," ujar Djarot.
Dia lantas menjelaskan, dalam menjalankan program-programnya seorang gubernur harus sejalan dengan presiden. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah tidak boleh bertabrakan dengan kepentingan pemerintah pusat. Itu sebabnya, Djarot berpendapat, struktur kepemerintahan DKI Jakarta sebaiknya dirombak.
Djarot menyotori empat jabatan deputi gubernur yang dinilai tak jelas fungsinya. "Mohon maaf. Dia bukan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) bukan UKPD (unit kerja perangkat daerah). Dia tidak punya entitas anggaran sehingga kerjanya tak bisa maksimal," tuturnya.
Dulu, dia melanjutkan, DKI Jakarta memiliki lebih dari satu wakil gubernur. Namun sekarang fungsinya diganti oleh deputi tadi. Menurut Djarot, para deputi tersebut haruslah orang-orang kepercayaan Gubernur DKI supaya tidak ada lagi pertengkaran antara kepala daerah dan wakilnya.
"Jangan sampai di Jakarta kepala daerah dan wakilnya bertengkar. Seperti terjadi di banyak provinsi. Bulan madunya cuma enam bulan, setelah itu pecah kongsi," kata Djarot mengakhiri penjelasan soal Pilkada DKI Jakarta.
LARISSA HUDA
https://metro.tempo.co/read/news/201...iUtama_Click_3
setuju2 aja sih gua apa lagi klo gua kebagian lobster.

0
1.3K
Kutip
12
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan