Kaskus

News

defendi0912Avatar border
TS
defendi0912
ASK, Akta Jual Beli (AJB)
Mohon Ijin tanya Agan2 dan Aganwati yang Baik Hati.

Saya sedang Bingung tentang Akta Jual Beli (AJB).
Jadi Begini Ceritanya :
1. Ada seseorang (Sebut saja "A") yang hendak membeli sebuah TANAH dari Si Penjual (Sebut saja "B")
2. TANAH tersebut ternyata sedang bersengketa dengan orang lain (sebut saja "C"), dgn kronologi :
- TANAH tersebut dulu Pernah Terjadi Jual Beli sebelumnya dan sudah pernah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), antara "B" dan "C".
- Tetapi ternyata, keterangan dr "B", bahwa tanah tersebut belum LUNAS, Padahal sudah tanda tangan AKTA JUAL BELI (AJB)
- karena hal tersebut "B" dan "C" bersengketa PERDATA dan PIDANA.
3. Sekarang, "B" dan "C" akan melakukan Perdamaian, dengan kesepakatan TANAH kembali menjadi MILIKI "B" si PENJUAL.
4. Dan "B" sekarang akan menjual TANAH tersebut ke "A", karena sengketa sudah DAMAI dan "C' sudah berjanji tidak akan mempermasalahkan lagi TANAH tersebut.

Yang menjadi Pertanyaan adalah :
1. Apa dengan Damai anata "B" dan "C" tersebut akan otomatis menghilangkan semua perkara yang sudah ada (PERDATA dan PIDANA)?
2. Bagaimana status Akta Jual Beli (AJB) yang sudah terlanjur dibuat? apa akan otomatis batal? atau seperti apa?
3. Apa bisa "A" dan "B" menlakukan Jual beli dan tanda tangan AJB, sedangkan tanah itu sebelumnya sudah pernah ditanda tanagn AJB antara "B" dan "C"?

Mohon batuan dan penjelasannya Agan2 dan Aganwati.emoticon-cystg
Terima Kasih
0
2.4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan