Quote:
Ilustrasi (i24News.tv)
Liputan6.com, Jakarta - Seorang satpam bernama Eko Prabowo berurusan dengan kepolisian lantaran diduga menyebarkan konten berbau ujaran kebecian di akun Facebooknya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengatakan Eko diduga mengedit foto Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri menjadi tak senonoh.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Kamis 14 September 2017," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Fadil menjelaskan, Eko sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf pada 2014 terkait unggahannya tersebut di akun Facebooknya.
"Ternyata permohonan tersebut adalah kamuflase saja, pada 2016 pria berambut tipis ini kembali mengunggah meme vulgar dan tidak bermoral," kata dia.
Alhasil, polisi menangkap satpam itu di kantornya bilangan Jakarta Selatan ketika tengah bekerja. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu smartphone, satu SIM card, dan akun Facebook atas nama Eko Prabowo.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal Undang-Undang ITE Pasal 27(1) jo Pasal 45B," tandas Fadil.
http://news.liputan6.com/read/310075...to-jokowi-mega
kelakuan.
