Batas Barang Belanja dari Luar Negeri US$ 250 Sudah Tak Layak
TS
aghilfath
Batas Barang Belanja dari Luar Negeri US$ 250 Sudah Tak Layak
Spoiler for Batas Barang Belanja dari Luar Negeri US$ 250 Sudah Tak Layak:
Quote:
Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta, pemerintah untuk segera merevisi batasan harga impor barang penumpang.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Di mana, batasan yang ditetapkan untuk orang pribadi sebesar US$ 250 dan untuk keluarga sebesar US$ 1.000.
"Kalau menurut saya perlu disesuaikan," kata Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Dia mengakui, batasan yang diterapkan oleh Indonesia tidaklah lebih tinggi dan rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Namun, melihat dengan perkembangan ekonomi maka revisi batasan perlu dilakukan.
"Batasan US$ 250 terlalu rendah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan, banyak indikator sudah berubah, seperti pendapatan per kapita, inflasi, nilai tukar, dan PTKP," ungkap dia.
Prastowo mengaku, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mampu bepergian ke luar negeri dengan memanfaatkan tiket-tiket promo dari agen-agen traveling. Sehingga, revisi batasan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan harga-harga dan ekonomi.
Dengan begitu, Prastowo memprediksi angka revisi batasan yang tepat untuk Indonesia di kisaran untuk pribadi US$ 2.500 dan keluarga US$ 10.000.
"Saya hanya merekam aspirasi yang berkembang di masyarakat, yang saya tangkap mereka ingin di US$ 2.500 dan US$ 10.000 per keluarga, tapi sebaiknya didasarkan pada kajian," tukas dia.