gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Jaksa Akan Hadirkan Mendes di Sidang Suap WTP


Jakarta, GATRAnews - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo sebagai saksi dalam sidang perkara suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/9).

"Besok [Rabu] kami menghadirkan Mendes [Eko Putro Sandjojo]," kata Takdir Suhan, Jaksa Penuntut Umum KPK melalui pesan singkat, Selasa (19/9).Eko akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua orang terdakwa, yakni Inspektur Jendral Kemendes PDTT, Sugito; dan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo."Tujuan tim JPU menghadirkan Mendes yakni dalam rangka membuktikan dakwaan dan mendalami adanya pemberian uang kepada dua auditor BPK sehingga terbit opini WTP bagi Kemendes," katanya.Selain Eko, tim jaksa penuntut umum KPK juga rencananya akan menghadirkan salah satu auditor BPK. "Dari BPK, anggotanya Andi Bonanganom [yang hadir] minggu lalu," ujar Takdir.Tim jaksa penuntut umum KPK sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk Eko guna membuktikan pemberian suap dua anak buahnya itu kepada auditor BPK. Namun Takdir enggan menyampaikan apa saja yang akan ditanyakan kepada Eko.Dalam persidangan, nama Eko juga sempat mencuat karena disebut bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi sempat bertemu auditor BPK Rochmadi Saptogiri pada tanggal 4 Mei 2017, atau beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sejumlah Rp 240 juta dari Sugito melalui Jarot kepada auditor BPK, Ali Sadli.Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Sugito dan Jarot menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK sejumlah Rp 240 juta. Uangnya berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes PDTT.Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Sugito dan Jarot melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/285636-ja...idang-suap-wtp

---


- Perkara Suap Dua Pejabat Kemendes Segera Disidangkan
0
345
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan