- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dandhy Dipolisikan, AJI Minta Tulisan "Suu Kyi dan Megawati" Diuji dengan Kode Etik


TS
seher.kena
Dandhy Dipolisikan, AJI Minta Tulisan "Suu Kyi dan Megawati" Diuji dengan Kode Etik
JAKARTA – Jurnalis Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ke polisi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan gara-gara tulisannya berjudul ‘Suu Kyi dan Megawati’. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai karya jurnalistik Dandhy bukan ujaran kebencian. AJI mendorong agar tulisan itu diuji dengan kode etik jurnalistik, bukan dipolisikan.
"AJI mendorong tulisan Dandhy diuji dengan kode etik jurnalistik, bukan kriminal. Kami mendorong pengujian sesuai KEJ melalui Dewan Pers. Apapun keputusan Dewan Pers, kami akan ikuti," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, kepada Okezone, Sabtu (16/8/2017).
mengatakan tulisan Dandhy merupakan kritik dan bukan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
ntuk menjelaskan sebuah tulisan bernada kritik, adalah dengan menggunakan fakta dan data untuk menyoroti apa yang dilakukan pejabat publik. Penegak hukum harus menghentikan proses kriminalisasi ini," tegas Suwarjono.
(Baca juga: Gara-Gara Tulisan 'Suu Kyi dan Megawati, Jurnalis Dandhy Dwi Laksono Dilaporkan ke Polisi oleh Sayap PDIP)
Dia menambahkan, UU ITE merupakan ancaman serius bagi kebebasan berpendapat, berekspresi dan kebebasan mendapatkan informasi. Beleid ini dinilai telah disalahgunakan untuk membungkam pendapat kritis masyarakat atau publik.
"Demokrasi kita mundur, karena setiap ada sikap kritis dikriminalisasi. Bila ini dibiarkan terus, bangsa Indonesia akan kembali terjerumus ke masa kegelapan atas informasi," terangnya.
Selain itu, Suwarjono juga menilai UU ITE dapat membungkam hak publik untuk mendapat informasi. Orang menjadi takut berpendapat, takut menyampaikan ekspresinya, meski faktual.
"Ini kemunduran demokrasi dan bisa jadi akan lebih buruk dibanding orde baru. Apalagi polisi tidak memiliki mindset kebebasan berpendapat dan berkespresi. Semua diusut," tukas dia.
Dalam kasus Dandhy, AJI menilai polisi menunjukkan ketidakpahaman atas materi tulisan tersebut. Bila dibaca lebih serius, tulisan Dandhy disebut tidak keluar dari fakta dan data yang dikumpulkan dalam kerangka aktivitas jurnalistik. Sehingga laporan tersebut sangat bisa dipertanggungjawabkan.
(Baca juga: Usai Dilaporkan Repdem karena Diduga Menghina Megawati, Begini Tanggapan Dandhy)
Suwarjono berujar bahwa kebebasan berekspresi, berpendapat dan mendapatkan informasi juga dilindungi konstitusi. Seharusnya, polisi juga melihat hak publik untuk menyampaikan pendapat.
"Jelas pasal-pasal UU ITE saat ini menjadi pintu masuk bagi para pihak untuk membungkam sikap kritis. AJI sudah mengusulkan untuk merevisi UU ITE, khususnya dua pasal karet pidana yang banyak digunakan untuk membungkam sikap kritis," pungkas Suwarjono.
Sebelumnya, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dandhy Dwi Laksono ke Polda Jatim, Rabu 6 September 2017.
Repdem melaporkan Dandhy ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, terkait kekerasan di Aceh dan Papua.
Laporan itu didasarkan pada tulisan Dandhy di situs Acehkita.com dan Facebook pada 3 September 2017 berjudul "Suu Kyi dan Megawati".
Dandhy dikenal sebagai jurnalis yang kritis dan pernah berkeliling Indonesia dengan sepeda motor selama setahun, mendokumentasikan ragam kearifan lokal dan keragaman budaya Indonesia di bawah bendera Ekspedisi Indonesia Biru. Ia juga pernah meliput langsung getirnya konflik Aceh usai Presiden Megawati Sukarnoputri memberlakukan Darurat Militer pada 2003.
Dandhy tak menyangka tulisannya membuat Repdem kebakaran jenggot dan melaporkannya ke polisi. Ia cemas aksi kelompok partisan itu sebagai bentuk represi baru bagi kebebasan berpendapat.
https://news.okezone.com/read/2017/09/16/337/1777116/dandhy-dipolisikan-aji-minta-tulisan-suu-kyi-dan-megawati-diuji-dengan-kode-etik-jurnalistik
Uji ngga ya
0
1.4K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan