- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sindikat Penyebar Video Gay Anak Raup Omzet Rp 10 Juta per Bulan


TS
orangiseng2001
Sindikat Penyebar Video Gay Anak Raup Omzet Rp 10 Juta per Bulan
Quote:

Jakarta - Sindikat penyebar video gay anak di bawah umur mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil penjualan konten pornografi melalui media sosial. Sekurangnya Rp 10 juta per bulan didapat para pelaku dari hasil memperjual-belikan konten porno tersebut.
"Nilai Rp 10 juta ini dari seorang pelaku. Ini didapat dari keterangan dan data transaksi terhadap 150 orang (member)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (16/9/2017).
Ketiga tersangka yakni YUL (19), HER (30) dan IK (30) menjual konten pornografi anak laki-laki di bawah umur dengan harga per paket VGK (video gay kids). Untuk paket 20-50 image dijual Rp 100 ribu.

"Pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer atau dikirim pulsa," imbuh Adi.
Setelah mendapatkan bayaran dari pembeli atau member, mereka mengirimkan VGK tersebut melalui aplikasi Telegram atau WhatsApp. Para member ini telah bergabung dengan grup Telegram dan WhatssApp yang juga dibuat oleh para tersangka.
"Dari tiga pelaku, masing-masing punya follower 1.000 orang. Maka satu informasi berkaitan dengan VGK, maka akan tersebar ke 1.000 orang tersebut," lanjutnya.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Roberto Pasaribu masih mengembangkan kasus ini. Polisi masih menelusuri pelaku lainnya yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
"Kita kejar pelaku lain yang berkaitan dengan pelaku ini," tandasnya.
(mei/dnu)
https://news.detik.com/berita/364674...juta-per-bulan
Pengedar Video Gay Anak Berafiliasi dengan Jaringan Internasional
Jakarta - Jaringan pengedar video gay anak (VGK) memiliki jaringan dengan kelompok pedofilia internasional. Mereka bahkan tergabung dalam grup komunitas pedofil yang tersebar di 49 negara.
"Ketiga pelaku berafiliasi dengan 49 negara, berhubungan dengan beberapa grup WhatsApp dan Telegram," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Di dalam grup tersebut, ketiga pelaku YUL (19), HER (30) dan IK (30), saling mendistribusikan file foto dan video berkonten pornografi anak laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan lelaki dewasa.
"Kami masih mendalami untuk mengembangkan pelaku lainnya dan kami juga bekerja sama dengan FBI dan juga Homeland Security Investigation dan Europol untuk mengidentifikasi korban-korban yang ada di dalam grup Telegram dan WhatsApp tersebut," imbuh Adi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, para tersangka memiliki hubungan komunikasi di grup-grup komunitas pedofil dan gay di aplikasi chat Telegram dan WhatsApp. Satu grup beranggotakan ratusan orang member.
Member grup tersebut ada di 49 negara antara lain Argentina, Indonesia, Bolivia, Irak, Israel, Chile, Kolonbuq, Costa Rica, El-savador, Papua New Guinea, Panama, Rusia, Arab Saudi, Sri Lanka, Afrika Selatan, Vietnam, Yaman, Taiwan, Sudan, Turki, Uganda, Amerika Serikat, Malaysia, Marono, Nikaraguay, Oman, Pakistan dan beberapa negara lain dari belahan Afrika, Eropa, Asia dan Amerika.
"Tersangka HER menjadi member dalam grup pedofil di 23 grup chat Telegram. Sedangkan tersangka YUL dan IK bergabung di dalam 8 grup chat Telegram dan 9 grup WhatsApp komunitas gay dan pedofil dari 49 negara 'Asian Boys'," ujar Roberto.
Di dalam grup chat Telegram dan WhatsApp tersebut, ketiga tersangka bersama para member lainnya saling berinteraksi. Mereka saling bertukar konten pornografi anak-anak di bawah umur.
"Komunikasinya berkaitan dengan konten pornografi anak-anak di bawah umur terutama anak laki-laki, karena mereka ini rata-rata komunitas gay dan pedofil, sehingga perbincangannya ya seputar itu saja," tutur Roberto.
Ketiga tersangka diciduk di tiga lokasi berbeda yakni di Purworejo, Garut dan Bogor pada medio September 2017. Ketiga tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mei/rvk)
https://news.detik.com/berita/d-3646...274.1499954577
mantep tjuy..

Diubah oleh orangiseng2001 17-09-2017 16:44
0
5.4K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan