- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Wajib e-money di ruas tol
TS
karungtoge
[ASK] Wajib e-money di ruas tol
Maaf gan, mau numpang tanya untuk agan2 yang mengerti hukum.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku dibeberapa ruas tol hanya menerima pembayaran menggunakan e-money.
Apakah itu engga bertabrakan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang?
Dimana mereka menolak pembayaran menggunakan uang yang resmi diterbitkan oleh Republik Indonesia ini.
Padahal dalam undang-undang dilarang menolak pembayaran rupiah kecuali ragu atas keaslian uang tersebut.
Disisi lain, memang e-money mempercepat dan mempermudah transaksi.
#sekalian curcol
Dan yang bikin kesal, rencana juga membebankan biaya 1500-2000 untuk setiap top-up emoney.
Padahal bank sudah diuntungkan juga dengan uang yang sudah didapat diawal dengan adanya e-money tersebut.
Jadi curiga, sebenarnya e-money diterbitkan dengan tujuan keuntungan pihak2 bank.
Terimakasih atas tanggapannya agan2 sekalian
Sebagaimana ketentuan yang berlaku dibeberapa ruas tol hanya menerima pembayaran menggunakan e-money.
Apakah itu engga bertabrakan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang?
Dimana mereka menolak pembayaran menggunakan uang yang resmi diterbitkan oleh Republik Indonesia ini.
Padahal dalam undang-undang dilarang menolak pembayaran rupiah kecuali ragu atas keaslian uang tersebut.
Disisi lain, memang e-money mempercepat dan mempermudah transaksi.
#sekalian curcol
Dan yang bikin kesal, rencana juga membebankan biaya 1500-2000 untuk setiap top-up emoney.
Padahal bank sudah diuntungkan juga dengan uang yang sudah didapat diawal dengan adanya e-money tersebut.
Jadi curiga, sebenarnya e-money diterbitkan dengan tujuan keuntungan pihak2 bank.
Terimakasih atas tanggapannya agan2 sekalian
0
1.7K
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan