Kaskus

News

l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
Hina Nabi Muhammad SAW, Wiranto dibui 1 tahun 4 bulan
Hina Nabi Muhammad SAW, Wiranto dibui 1 tahun 4 bulan


Rabu, 13 September 2017

Quote:


Merdeka.com - Wiranto Banjarnahor harus membayar mahal perbuatannya di media sosial. Setelah diberhentikan sebagai mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), dia juga dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, karena menistakan agama Islam.

Hukuman penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9). Wiranto Banjarnahor dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 a KUHP.

"Menyatakan terdakwaWiranto Banjarnahor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahdengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Sabarulina.

Putusan majelis hakim telah mempertimbangkan pembelaan tertulis Wiranto. Di antaranya dia telah meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

"Terdakwa memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah," ucap Sabarulina.

Majelis hakim juga sepakat dengan jaksa mengenai hal yang memberatkan. Perbuatan Wiranto dinyatakan dapat menimbulkan konflik antarumat beragama di Indonesia.

Hukuman 1 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar Wiranto dijatuhi pidana 2 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, Sindu menyatakan masih pikir-pikir. Wiranto juga menyampaikan hal yang sama.

Perkara yang menjerat Wiranto bermula dari postingannya pada akun Facebok Bangun Prima Eka Persada miliknya. Pemuda yang saat itu kuliah disemester II di Fakultas Teknik Unimed itumenuliskan kalimat yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Wiranto kemudian diciduk dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017.

Dia pun menjalani proses hukum hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Bukan hanya proses hukum, pemuda ini juga dipecat dari kampusnya.

Sumber Berita

============================================================

Komen TS

Astagfirullah... Menghina ibu negara terancam lima tahun penjara , menghina nabi Muhammad cuma dihukum 1 tahun 4 bulan

parah nih rejim komunis

Terdakwa adalah salah satu contoh yang koar2 paling menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila, mengaku paling menjunjung tinggi toleransi.

Kaskuser BP banyak juga yang SARA, harusnya mereka juga ditangkap dan dipenjara seumur hidup.

Diubah oleh l4d13put 17-09-2017 00:48
0
2.8K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan