- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kontroversi Sunat Perempuan di Indonesia, Antara Agama, Tradisi, dan Hak Perempuan


TS
yukepodotcom
Kontroversi Sunat Perempuan di Indonesia, Antara Agama, Tradisi, dan Hak Perempuan
WELCOME TO YUKEPO OFFICIAL THREAD





Berbicara mengenai sunat tentu yang terlintas di benak kita adalah memotong bagian tertentu dari kelamin laki-laki. Pemotongan bagian tersebut memang dilakukan dengan alasan medis dan kebersihan supaya bagian vital dari pria tersebut bisa terhindar dari kuman. Lantas, bagaimana dengan sunat perempuan?

Mungkin banyak dari kita yang belum pernah mendengar tentang tradisi sunat perempuan yang masih dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Serupa dengan laki-laki, sunat perempuan dilakukan dengan cara memotong bagian tertentu dari organ genital perempuan. Wajar sih kalau agak bingung, secara bentuk alat kelamin wanita dan pria memang berbeda. Kira-kira bagian mana yang dipotong?
Sunat perempuan dilakukan dengan cara memotong sebagian klitoris perempuan. Sunat perempuan ini dilakukan agar para perempuan terhindar dari perilaku asusila di masa mendatang. Banyak yang beranggapan bahwa perempuan yang tidak disunat akan menjadi genit ketika dewasa. Selain itu, tradisi sunat perempuan bertujuan mengatur gairah selama di ranjang. Tentunya, ini bisa menjadi suatu manfaat yang bisa dirasakan oleh sang suami, bukan para korban sunat perempuan itu sendiri.

Pro dan kontra kerap meliputi praktik tradisi sunat perempuan ini. Sunat ini dianggap mengebiri hak asasi perempuan pada umumnya. Menurut laporan dari UNICEF, tingkat sunat perempuan di Indonesia menempati posisi tiga teratas di dunia pada tahun 2016. Perwakilan PBB, Marta Santos Pais, mengecam keras praktik sunat terhadap anak perempuan di Indonesia. Sunat perempuan dinilai sangat bertentangan dengan hak asasi dan harga diri perempuuan.
Regulasi mengenai sunat perempuan di Indonesia pernah diterbitkan sebagai panduan atau tata cara untuk para petugas kesehatan. Namun, peraturan tersebut kemudian dicabut beberapa tahun kemudian. Kini, tak ada lagi hukum yang jelas untuk mengatur atau melarang tradisi dan praktik sunat perempuan di Indonesia. Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, pernah mengatakan bahwa masih dibutuhkan kajian pendekatan, baik itu dari sisi tradisi maupun religi mengenai masih pantas atau tidaknya sunat perempuan ini dilakukan.

Dilansir dari laman Kumparan, dilihat dari aspek agama, nyatanya seruan untuk menyunat perempuan memang ada. Seperti yang terdapat pada Hadits Riwayat Al Khatib dalam Tarikh 5/237: “Apabila engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit. Jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”
Sementara itu, dari sisi medis memang belum bisa dipastikan mengenai manfaat dan bahaya dari sunat perempuan tersebut. Tak mungkin pula sunat perempuan bisa dikatakan wajib apabila menimbulkan catatan medis yang membahayakan. Makanya, memang masih diperlukan kajian yang lebih mendalam lagi mengenai praktik ini.
Suatu hal yang pasti adalah praktik sunat perempuan terutama di Indonesia merupakan suatu produk dari tradisi. Mengenai sisi agama dan medisnya masih belum ada penjelasan secara pasti mengenai manfaat dan mudharatnya. Lalu, bagaimana pendapatmu mengenai sunat terhadap perempuan?
Sumber: YuKepo
Rate, Comment and Cendol are Appreciated



0
8.3K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan