Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ican1504Avatar border
TS
ican1504
OTT di Banjarmasin, KPK Tangkap Ketua DPRD dan Dirut PDAM


PENANEGERI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar, Jumat (15/9).

Selain Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, status tersangka juga disematkan KPK kepada Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis yang turut ditangkap dalam OTT kemarin.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu M (Muslih), T (Trensis), IRS (Iwan Rusmali), dan AE (Andi Effendi),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi diduga menerima suap dari Muslih dan Trensis terkait persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang telah dilakukan hari Kamis (14/9), tim Satgas KPK menyita uang tunai sebesar Rp 48 juta yang diduga merupakan bagian dari ‘commitmen fee’ sebesar Rp 150 juta.

Uang suap yang diberikan Muslih dan Trensis kepada Iwan Rusmali dan Andi Effendi ini berasal dari rekanan PDAM Bandarmasih, yakni PT CSP.

“Dalam OTT ini KPK amankan uang tunai Rp 48 juta. Uang itu diduga bagian dari Rp 150 juta, yang diterima Dirut PDAM, dari pihak rekanan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, diduga menerima suap senilai Rp 150 juta.

Suap tersebut diberikan pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Iwan dan Andi sebagai tersangka penerima suap.

Demikian pula dua orang dari PDAM Bandarmasih yaitu Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis sebagai tersangka pemberi suap.

Selengkapnya di http://penanegeri.com/ott-di-banjarm...rut-pdam/8463/

emoticon-2 Jempol sukses KPK emoticon-Jempol
0
5.9K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan