gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Temukan Kejanggalan di Pengadilan, Masyarakat Diminta Lapor ke MA

Jakarta, GATRAnews - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan kejanggalan dalam persidangan di pengadilan. MA menjamin menerima secara terbuka semua laporan dan akan menindaklanjutinya.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, mekanisme laporan pengaduan itu dapat dilakukan melalui surat, pesan singkat, telepon, surat elektronik yang dijamin kerahasiaannya. Informasi ini disampaikan Suhadi menaggapi maraknya dugaan pelanggaran kode etik Hakim maupun dugaan kejanggalan persidangan. Misalnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, terkait perkara gugatan aset nasionalisasi negara yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.Selain mekanisme laporan seperti itu, menurut Suhadi, dugaan kejanggalan persidangan dapat saja dilakukan pengawasan oleh MA secara internal melalui temuan."Jadi pengawasan terhadap kode etik Hakim, kejanggalan persidangan, dapat dilakukan melalui laporan, bisa juga dengan temuan oleh Badan Pengawas MA," ujar Suhadi di Jakarta, Kamis (14/9). Suhadi mengatakan, jika nantinya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA terkait laporan dugaan kejanggalan persidangan maupun pelanggaran kode etik Hakim kemudian terbukti benar, maka sanksi tegas akan diberlakukan."Tapi kalau tidak ada, Badan Pengawas tidak akan menindaknya. Hakim bersangkutan juga dipulihkan nama baiknya. Kan belum tentu Hakim melanggar sampai dibuktikan Badan Pengawas MA," kata Suhadi. Suhadi mengemukakan, pengawasan internal secara melekat terhadap Hakim oleh MA telah diatur dalam Perma Nomor 8/2016. Dalam Perma itu dijelaskan, setiap atasan bertanggungjawab mengawasi dan membina bawahannya mulai dari tingkat pengadilan negeri.Belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung. Namun, YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan. Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengungkapkan rasa herannya sebab Majelis Hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk melihat surat kuasa dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) selama berlangsung persidangan."Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny.

Reporter: Wem Fernandez  Editor: Arief Prasetyo

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/284718-te...ta-lapor-ke-ma

---


- Sakit, Dua Terdakwa Kasus SMAK Dago Kembali Absen
0
283
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan