Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Rabu (13/9).

Boyamin mengadukan Fadli Zon karena mengirim surat ke KPK tanggal 12 September 2017 yang intinya menyampaikan penundaan pemeriksaan Setya Novanto sampai praperadilan selesai.
Bonyamin menegaskan, tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.
"Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi," ucapnya di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Bonyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.
"Kalau sampai pada posisi pakai kop DPR, Pimpinan DPR, menyuruh orang kesekretariatan untuk datang ke KPK bahkan masuk ke dalam, itu setidaknya kita memandang ada unsur kepentingan," tuturnya.
Semestinya, ia mengatakan, pimpinan DPR menolak permintaan Setya Novanto mengirimkan surat tersebut dan menyarankan Setya Novanto untuk mengirim sendiri surat tersebut secara pribadi.
"Kalaupun ini dipahami melaporkan sebagai warga negara biasa ataupun masyarakat, ya kirim saja lewat pos," pungkasnya.
https://m.merdeka.com/politik/kirim-surat-minta-kpk-tunda-periksa-setnov-fadli-zon-dilaporkan-ke-mkd.html