Liputan6.com, Kendari - Puluhan pelajar di Kendari menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kendari setelah meminum obat PCC yang didapat dari seseorang tak dikenal. Data terakhir, jumlah korban obat terlarang yang dirawat di RSJ mencapai 26 orang. Seperti apa bentuk obat terlarang itu?
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Murniati menerangkan obat terlarang itu ada yang berbentuk cair dan ada pula yang berbentuk tablet. Untuk bentuk tablet, pada obat itu tertulis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Sementara, obat bentuk cair dicampurkan ke dalam minuman.
"Sampai saat ini, kami belum bisa pastikan jenis obat apa yang dikonsumsi para korban itu," katanya dilansir Antara, Kamis (14/9/2017).
Akibat mengonsumsi obat terlarang itu, para korban yang didominasi pelajar mengalami kelainan mental. Gejala yang dialami sama, seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, dan ngomong tidak karuan setelah mengonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu.
"Sebagian harus diikat," ujar Murniati.
Hingga Kamis pukul 10.00 WIB, BNN Kendari menyebutkan sudah ada 61 pasien yang dirawat akibat mengonsumsi obat PCC itu. Selain di RSJ Kendari, sejumlah pasien lain yang juga pegawai dan ibu rumah tangga dirawat tersebar di RSU Bahterams, RSU Bhayangkara, RSU Kota kendari, dan RSU Korem 143 Kendari.
BNN bekerja sama dengan polisi dari Polda Sultra berhasil menangkap lima tersangka yang keseluruhannya perempuan. Menurut Humas BNNP Sultra Adi Sak-Ray, para tersangka mengedarkan obat terlarang itu melalui jaringan ke komunitas anak-anak muda. Pemakai obat itu memang didominasi kalangan mahasiswa dan pelajar.
"Jadi, obat ini disampaikan dari mulut ke mulut di komunitas mereka (korban), dari teman-temannya dikatakan obat ini bisa bikin fly, tenang. Tersangka awalnya mengedarkan obat secara gratis, lalu setelah pembelian pertama, baru dijual berbayar," kata Adi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Liputan6.com, sekitar pukul 02.00 Wita, polisi mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial ST (39), seorang ibu rumah tangga penjual obat PCC di Jalan Kemuning, Kelurahan Watu Watu, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari.
Minum Obat PCC, Puluhan Pelajar Kendari Dirawat di RSJ
Quote:
Liputan6.com, Kendari - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Murniati, menyebutkan korban penyalahgunaan obat PCC dalam satu hari bertambah menjadi 50 orang.
"Kemarin pagi dalam pendataan kami hanya sekitar 30 orang, malam ini sudah berambah menjadi 50 orang," kata Murniati, di Kendari, Kamis (14/9/2017), dilansir Antara.
Ia bersama unsur terkait terus mendata di beberapa rumah sakit ketika ada pasien yang masuk dengan gejala kelainan yang sama.
"Para korban ini mengalami gejala kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan setelah mengonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu, sehingga sebagian harus diikat," katanya.
Menurut Murniati, beberapa korban yang sudah ditangani dan dikembalikan ke rumahnya itu mengaku bahwa mereka mendapatkan obat itu dari seseorang yang tidak dikenal.
"Obat itu ada yang dalam bentuk cair dan juga dalam bentuk tablet. Yang cair dicampur ke dalam minuman. Sampai saat ini, kami belum bisa pastikan jenis obat apa yang dikonsumsi para korban itu," katanya.
Ia mengatakan sebagian besar dari korban itu adalah anak usia sekolah atau remaja mulai pelajar SD, SMP dan SMA, ibu rumah tangga, dan pegawai.
"Bahkan, satu orang korban yang masih kelas VI SD meninggal karena mengonsumsi jenis obat tersebut, setelah sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit," katanya.
Murniati menganggap kondisi itu merupakan kejadian luar biasa karena hanya dua hari, ada 50 korban pengaruh obat PCC dengan gejala yang sama dan berasal dari beberapa titik di Kota Kendari.
"Kami masih terus melakukan pemantauan di sejumlah rumah sakit, terutama di Rumah Sakit Jiwa Kendari, karema tidak menutup kemungkinan masih akan terus bertambah orang yang datang membawa keluarganya karena mengalami gelaja yang aneh," katanya.
Apakah Pil PCC yang Bikin Puluhan Pelajar Kejang-kejang Sejenis Flakka?
Quote:
TRIBUNNEWS, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol, yang dikonsumsi puluhan murid Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, bukan lah narkoba jenis flakka.
Puluhan murid di Kendari, Sulawesi Tenggara, kejang-kejang, hingga mual-mual.
Mereka dibawa ke Rumah Sakit, lantaran mengkonsumsi pil PCC.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari meneranfkan, pil PCC biasa dikonsumsi untuk penghilang rasa sakit.
"Dan juga sebagian di antaranya digunakan untuk obat sakit jantung," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).
PCC tidak bebas diperjualbelikan.
Harus dengan izin dan resep dokter.
Menjadi masalah ketika dijual secara bebas di Kendari, hingga membuat 53 murid kejang-kejang, dan satu orang meninggal dunia.
"Tapi ternyata ini beredar secara bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga 20 butir Rp 25 ribu," ujar Arman.
Arman menerangkan, pil PCC bukan lah salah satu jenis narkotika dan obat-obatan.
BNN membantah, bahwa PCC termasuk dalam narkoba jenis Flakka.
"Flakka sendiri itu sangat berbeda dengan kandungan zat atau obat-obat yang dikonsumsi yang terkandung di dalam obat atau pil PCC yang digunakan oleh anak sekolah di Kendari," ujar Arman.
PCC, jika dikonsumsi secara berlebihan dapat membuat orang kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
Namun, pengkonsumsian PCC sendiri untuk menghilangkan rasa sakit, dan sebagai obat jantung.
"Nah kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini, adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman.
embergayungsabun
sampe ada yang tewas