- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hina Nabi Muhammad, Pemuda Bernama Wiranto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara


TS
mtopig
Hina Nabi Muhammad, Pemuda Bernama Wiranto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Wiranto B divonis hukuman selama setahun dan empat bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9/2017).
Wiranto dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya, Bangun Prima Ekapersada.
"Mengadili, menyatakan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Dipotong selama terdakwa dalam menjalani masa tahanan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman yaitu perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo dalam sidang tersebut menuntut Wiranto dengan hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan itu diberikan karena JPU menilai mantan mahasiswa salah satu universitas negeri di Medan itu bersalah karena memposting kata yang mengandung hinaan terhadap Nabi Muhammad melalui akun Facebook.
Sindu menjelaskan, kasus ini bermula setelah tim kepolisian dari Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan masyarakat atas adanya postingan kalimat penghinaan atau penodaan agama dalam akun Facebook Bangun Prima Eka Persada.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik akun bernama Wiranto B dan polisi kemudian menangkapnya.
"Terdakwa diamankan dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa 16 Mei 2017 lalu," tuturnya.
penista
bereaksilah secara positif
Wiranto dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya, Bangun Prima Ekapersada.
"Mengadili, menyatakan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Dipotong selama terdakwa dalam menjalani masa tahanan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman yaitu perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo dalam sidang tersebut menuntut Wiranto dengan hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan itu diberikan karena JPU menilai mantan mahasiswa salah satu universitas negeri di Medan itu bersalah karena memposting kata yang mengandung hinaan terhadap Nabi Muhammad melalui akun Facebook.
Sindu menjelaskan, kasus ini bermula setelah tim kepolisian dari Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan masyarakat atas adanya postingan kalimat penghinaan atau penodaan agama dalam akun Facebook Bangun Prima Eka Persada.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik akun bernama Wiranto B dan polisi kemudian menangkapnya.
"Terdakwa diamankan dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa 16 Mei 2017 lalu," tuturnya.
penista
bereaksilah secara positif
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 29 suara
sebaiknya hukuman bagi penghina agama dihapuskan, agama apapun. memenjarakan penghina
ya
66%
tidak
31%
bingung
3%
0
5.9K
67


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan