Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Sok Jagoan, Pelajar Bacok Polisi Pakai Celurit Hanya karena di Stop
Sok Jagoan, Pelajar Bacok Polisi Pakai Celurit Hanya karena di Stop


TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 14 pelajar SMA dari berbagai sekolah, karena menyerang polisi.

Ke-14 remaja tersebut diamakan dari lokasi yang berbeda-beda sejak Jumat ( 8/9/2017) hingga Senin (11/9/2017).

Mereka diamankan karena melakukan tindak pidana pengeroyokan menggunakan senjata tajam, ke salah satu anggota Polsek Cisauk Aiptu Sugiri, saat sedang mengatur lalu lintas di depan SMAN 2 Tangsel, Muncul, Setu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengungkapkan, mulanya Aiptu Sugiri pada Kamis (10/9/2017) sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di depan SMAN 2 Tangsel,

"Saat itu korban yang mengenakan seragam dinas Polri, melihat kendaaan truk tronton yang melintas dan membawa puluhan pelajar berseragam sekolah," ungkapnya dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (12/9/2017).

Kemudian, Aiptu Sugiri menghentikan truk dan meminta para pelajar itu turun dari kendaraan.

“Saat Aiptu Sugiri meminta para pelajar itu turun dari truk, seorang pelajar berinisal A tidak terima, hingga kemudian memukul korban dengan tangan kanan, namun berhasil ditangkis,” jelas Kasat Reskrim.

Melihat temannya bersitegang dengan anggota kepolisian, para pelajar yang membawa senjata tajam menghampiri korban, dan seorang pelaku berinisial RR menyerang korban menggunakan celurit .

“Salah satu dari mereka menyerang dari arah belakang menggunakan celurit sebanyak dua kali, namun beruntung hanya mengenai (emblem) pangkat di bahu dan tidak mengakibatkan luka” jelasnya.

Setelah menyerang anggota kepolisian, sekelompok pelajar tersebut kemudian berusaha diamankan oleh para warga yang berada di lokasi kejadian, namun mereka kabur.

“Ke-14 pelaku kini diamankan di Mapolres Tangsel, dan kita telah berkoordinasi dengan pihak sekolah asal para pelajar tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau kedapatan membawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Wartakotalive.com, Alija Berlian Fani)

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...karena-di-stop

---

Baca Juga :

- Belasan Pelajar di Tangsel Serang Polisi Pakai Celurit Saat Diminta Turun dari Truk

- Mahasiswa Tabrak Beberapa Kendaraan Hingga Tukang Kopi, Lalu Terhenti Setelah Mobil Masuk Salon

- Edan! Pelajar Cantik 18 Tahun Ini Jual Keperawanan Hanya Seharga Motor NMax, Alasannya Bikin Melongo

0
764
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan