gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Belum Putuskan Langkah Hukum Atas Ketidakhadiran Novanto



Jakarta, GATRAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh setelah Ketua DPR RI Setya Novanto gagal memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Kementeridan Dalam Negeri (Kemendagri).
 
"Langkah selanjutnya, penyidik akan cek ulang apakah yang akan nanti dipanggil ulang, jadwal kembali atau ada langkah lain yang dilakukan penyidik yang sah secara hukum," kata Yuyuk Andriati, Plt Kabiro Hubungan Masyarakat KPK di Jakarta, Senin (11/9).  
 
KPK telah menerima surat soal alasan ketidakhadiran tersangka Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang disampaikan Sekrtetaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham didampingi Badan Advokasi Partai Golkar serta kuasa hukum Novanto. 
 
"SN [Setya Novanto], Ketua DPR RI, tersangka korupsi e-KTP, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat [tanggal] 11 September, menyatakan yang bersangkutan enggak bisa hadir, sedang sakit, diopname," katanya.
 
Selain itu, lanjut Yuyuk, seorang saksi bernama Made selaku karyawan swasta, juga tidak memenuhi panggilan untuk menjalani dalam kasus korupsi yang membelit Novanto tersebut.
 
"Made ini karyawan swasta, saksi SN [Setya Novanto] untuk e-KTP, pemeriksaan jadwal ulang, menunggu waktu tepatnya kapan," katanya. 
 
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
 
Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.
 

Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.
 
Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp 4,9 trilyun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013. Harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 trilyun.
 
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Reporter: Iwan Sutiawan


Sumber : http://www.gatra.com/hukum/284115-kp...adiran-novanto

---


- KPK Akan Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Novanto
0
328
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan