- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gerak Cepat Cabut Moratorium Reklamasi Jakarta, Ada Apa?


TS
p0congkaskus
Gerak Cepat Cabut Moratorium Reklamasi Jakarta, Ada Apa?
Gerak Cepat Cabut Moratorium Reklamasi Jakarta, Ada Apa?

RILIS.ID, Jakarta— Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, menduga ada yang tidak beres dengan langkah pemerintah yang mencabut moratorium reklamasi teluk ibu kota.
Apalagi, di internal pemerintah pusat tidak kompak, menyusul adanya silang pendapat antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Bukan lucu lagi, terkesan seperti dipaksakan dan ada apa di belakang itu," tanya dia saat dihubungi rilis.id via pesan singkat di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Namun, mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya ini, enggan menerka-nerkan 'motif' yang tidak terekspose tersebut. "Itu yang kita enggak tahu," katanya.
Prabowo menegaskan, Gerindra sebagai salah satu pengusung utama pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menyatakan tetap menolak pembangunan pulau palsu di Pantai Utara Jakarta.
"Dan Gerindra sebagai pendukung gubernur terpilih yang menolak reklamasi sangat menyesalkan cepat proses itu," ungkap Anggota Komisi B DPRD DKI ini.
Di sisi lain, meski belum berkoodinasi dengan DPP, Prabowo meyakini elite Gerindra tetap bakal memperjuangkan agenda Anies-Sandi. "Sesuai dengan program gubernur terpilih, pasti didukung," pungkasnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) diketahui memoratorium reklamasi Teluk Jakarta, 18 April 2016.
Pengumuman dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko) Maritim dan turut dihadiri perwakilan KLHK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kata Menteri Siti, kala itu, dalam proyek pulau palsu tersebut harus ada empat dimensi regulasi terpenuhi. Yakni, rencana strategis (renstra), zonasi, pengelolaan, dan rencana aksi.
Sayangnya, belum seluruh peraturan perundang-undangan tersebut dipenuhi. Karenanya, dijatuhi sanksi administratif berupa moratorium.
Agar reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta sesuai prosedur, pada kesempatan tersebut turut dibentuk joint committee yang terdiri dari KLHK, KKP, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kemendagri, Kemenko Maritim, dan Pemprov DKI.
Secara khusus tim bersama tersebut bakal mendalami Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tiba-tiba pada 6 September kemarin, Menteri Koordinator (Menko) Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas moratorium reklamasi.
Hasilnya, moratorium dua pulau yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) milik Sugianto Kusuma alias Aguan, yakni Pulau C dan Pulau D dicabut.
Kata Luhut, dalam waktu dekat moratorium Pulau G atau Pluit City yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APL), pun akan ditarik.
Tenggat waktunya pada 20 September mendatang untuk merampungkan proses studi dan penilaian. Tetapi, KKP mengkritisi niatan tersebut.
Soalnya, ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Setyamurti Poerwadi, dekat Pluit City terdapat objek vital. Sehingga, perlu kehati-hatian.
sumber: http://rilis.id/gerak-cepat-cabut-mo...a-ada-apa.html

RILIS.ID, Jakarta— Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, menduga ada yang tidak beres dengan langkah pemerintah yang mencabut moratorium reklamasi teluk ibu kota.
Apalagi, di internal pemerintah pusat tidak kompak, menyusul adanya silang pendapat antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Bukan lucu lagi, terkesan seperti dipaksakan dan ada apa di belakang itu," tanya dia saat dihubungi rilis.id via pesan singkat di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Namun, mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya ini, enggan menerka-nerkan 'motif' yang tidak terekspose tersebut. "Itu yang kita enggak tahu," katanya.
Prabowo menegaskan, Gerindra sebagai salah satu pengusung utama pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menyatakan tetap menolak pembangunan pulau palsu di Pantai Utara Jakarta.
"Dan Gerindra sebagai pendukung gubernur terpilih yang menolak reklamasi sangat menyesalkan cepat proses itu," ungkap Anggota Komisi B DPRD DKI ini.
Di sisi lain, meski belum berkoodinasi dengan DPP, Prabowo meyakini elite Gerindra tetap bakal memperjuangkan agenda Anies-Sandi. "Sesuai dengan program gubernur terpilih, pasti didukung," pungkasnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) diketahui memoratorium reklamasi Teluk Jakarta, 18 April 2016.
Pengumuman dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko) Maritim dan turut dihadiri perwakilan KLHK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kata Menteri Siti, kala itu, dalam proyek pulau palsu tersebut harus ada empat dimensi regulasi terpenuhi. Yakni, rencana strategis (renstra), zonasi, pengelolaan, dan rencana aksi.
Sayangnya, belum seluruh peraturan perundang-undangan tersebut dipenuhi. Karenanya, dijatuhi sanksi administratif berupa moratorium.
Agar reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta sesuai prosedur, pada kesempatan tersebut turut dibentuk joint committee yang terdiri dari KLHK, KKP, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kemendagri, Kemenko Maritim, dan Pemprov DKI.
Secara khusus tim bersama tersebut bakal mendalami Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tiba-tiba pada 6 September kemarin, Menteri Koordinator (Menko) Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas moratorium reklamasi.
Hasilnya, moratorium dua pulau yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) milik Sugianto Kusuma alias Aguan, yakni Pulau C dan Pulau D dicabut.
Kata Luhut, dalam waktu dekat moratorium Pulau G atau Pluit City yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APL), pun akan ditarik.
Tenggat waktunya pada 20 September mendatang untuk merampungkan proses studi dan penilaian. Tetapi, KKP mengkritisi niatan tersebut.
Soalnya, ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Setyamurti Poerwadi, dekat Pluit City terdapat objek vital. Sehingga, perlu kehati-hatian.
sumber: http://rilis.id/gerak-cepat-cabut-mo...a-ada-apa.html
Diubah oleh p0congkaskus 11-09-2017 13:42
0
1.7K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan