Quote:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 13 orang pelaku perjudian jenis dindong di Pasar Kakap, Jalan Raya Kakap, Kubu Raya, berhasil ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ke-13 orang tersebut diantaranya adalah 2 orang kasir, 5 orang pemain dan 6 orang saksi perjudian, kejadian tersebut pun bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat sekitar.
Adapun ke-13 orang tersebut berinisial AK, IST, BD, AY, RH, GW, MS, EWT, MJ, THK, AM, ALH dan AC.
Dari 13 orang tersebut, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sekitar Rp.3,2 juta, kartu gesek mesin dingdong lima buah, satu kalkulator, lima handhone, tiga buku rekap,19 boneka hadiah.
Dua kipas angin kecil, satu kipas standing besar, satu kotak ,satu dus rokok campuran, satu buah toples, satu kotak, blender.
Empat ken minyak goreng ukuran 5 liter, satu buah sepeda anak-anak, satu kotak teko kaca, satu kotak mangkok besi, satu tas kulit, satu set kunci, dan satu buah blender kaca.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Husni Ramli mengatakan personil Jatanras melakukan penggrebekan terhadap lokasi yang diadukan masyarakat.
Jatanras pun berhasil mengamankan 13 orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis dindong.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak Kota," katanya, Minggu (10/09/2017).
Kompol Husnu Ramli pun mengatakan, pelaku yang terbukti akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Sumber
Yang gw bold itu kan mirip hadiah2 di Timezone, Amazone atau Fun Station
Terus jenis mesin permainannya juga sama
Lantas perjudiannya di mana? Tolong agan2 ganteng bantu jelasin