- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Reformasi MA, antara Kata dan Fakta


TS
aghilfath
Reformasi MA, antara Kata dan Fakta
Spoiler for Reformasi MA, antara Kata dan Fakta:

Quote:
Jakarta - Dalam jumpa pers di KPK, Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) hakim agung Sunarto menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap hakim nakal. Namun, Komisi Yudisial (KY) masih sangsi karena fakta bicara sebaliknya.
"Kalau tak bisa dibina, dibinasakan saja, buat apa repot-repot, kita tegas sekarang. Prinsip MA tak toleransi terhadap bentuk pelanggaran," ujar Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada 7 September 2017 lalu.
Bisa saja MA berkata demikian, tapi data KY bicara sebaliknya. Pada semester I 2017, KY mengirimkan 33 rekomendasi hakim pelanggar kode etik ke MA. Dari jumlah itu, 18 di antaranya belum dilaksanakan oleh MA.
Ke-33 hakim tersebut terbukti melakukan kesalahan pengetikan sebanyak 16 hakim, tidak bersikap profesional sebanyak 16 hakim, tidak berperilaku adil sebanyak 3 hakim, selingkuh 3 hakim dan tidak menjaga martabat sebanyak 1 hakim.
"Di hari ulang tahun KY hari ini menjadi momen yang tepat bagi seluruh warga KY untuk melakukan refleksi dan evaluasi diri perjalanan selama ini sekalgus memproyeksikan di masa depan," kata Ketua KY Aidul Fitriciada pada Ultah KY pada 23 Agustus kemarin.
Tidak lama setelah Ultah KY, KPK menangkap tangan aparat pengadilan yang terlibat korupsi. Yaitu panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan hakim PN Bengkulu , Dewi Suryana. Sebelumnya, KPK juga menangkap belasan aparat pengadilan dengan berbagai modus. KY pun terhenyak.
"Ini menunjukkan bahwa ini bukan lagi oknum. Tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA. Disebut bukan oknum karena kejadian ini terus berulang dan rentang waktu yang tidak terlalu jauh," kata jubir KY Farid Wajdi.
Kekhawatiran yang luar biasa malah timbul dari internal MA, hakim agung Gayus Lumbuun. Ia menyebut kondisi MA dalam kondisi kritis, sehingga saatnya Kepala Negara harus turun tangan.
"'Tsunami dunia peradilan'. Presiden sebagai Kepala Negara diharapkan ikut melakukan pembenahan terhadap seluruh aparatur peradilan dari hakim, panitera dan pegawai administrasi pengadilan, termasuk pimpinan di semua strata pengadilan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dievaluasi kembali. Yang baik dipertahankan, yang buruk diganti," kata Gayus.
Banyaknya hakim yang ditangkap KPK karena korupsi, membuat masyarakat luar negeri heran. Salah satunya para praktisi hukum Jepang, yang menilai adanya hakim korup di luar nalar, karena pengadilan adalah lembaga pengadil yang seharusnya suci 100 persen. Hal itu merujuk ke hakim Jepang yang tidak pernah terkena sanksi etik, bahkan korup.
"Bahkan ada hakim yang menerima suap," kata Kobayashi Kazuhiro dari kantor hukum Oh-Ebashi LPC & Partners pada Februari 2017 lalu.
Meski dilanda 'tsunami pengadilan'--meminjam istilah Gayus Lumbuun--, MA tetap bersikukuh tidak ada sistem yang salah di lembaganya. Hakim dan aparat yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, hanyalah oknum belaka.
"Itu oknum. Bagaimana tidak jalan (sistem pembinaan MA). Kita setiap saat pimpinan ke bawah memberikan pembinaan. Regulasi, ada Perma Nomor 8/2016 itu ketat sekali," ujar jubir MA, Suhadi.
Tidak hanya korupsi ratusan juta rupiah yang kerap menyeruak, pungutan liar (pungli) juga masih ditemui di pengadilan. Seperti ditemukan pungutan liar biaya fotokopi Rp 5 ribu per lembar di PN Depok. Padahal PN Depok mendapat sertifikat akreditasi penjaminan mutu dengan nilai A (excelent) dari MA baru-baru ini.
"MA harus selektif dan tidak terburu-buru memberi penghargaan atau sertifikasi kenaikan kelas bagi lembaga pengadilan sebelum memastikan sistem peradilan yang terbuka dan tidak koruptif berjalan efektif," kata komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu.
"Kalau tak bisa dibina, dibinasakan saja, buat apa repot-repot, kita tegas sekarang. Prinsip MA tak toleransi terhadap bentuk pelanggaran," ujar Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada 7 September 2017 lalu.
Bisa saja MA berkata demikian, tapi data KY bicara sebaliknya. Pada semester I 2017, KY mengirimkan 33 rekomendasi hakim pelanggar kode etik ke MA. Dari jumlah itu, 18 di antaranya belum dilaksanakan oleh MA.
Ke-33 hakim tersebut terbukti melakukan kesalahan pengetikan sebanyak 16 hakim, tidak bersikap profesional sebanyak 16 hakim, tidak berperilaku adil sebanyak 3 hakim, selingkuh 3 hakim dan tidak menjaga martabat sebanyak 1 hakim.
"Di hari ulang tahun KY hari ini menjadi momen yang tepat bagi seluruh warga KY untuk melakukan refleksi dan evaluasi diri perjalanan selama ini sekalgus memproyeksikan di masa depan," kata Ketua KY Aidul Fitriciada pada Ultah KY pada 23 Agustus kemarin.
Tidak lama setelah Ultah KY, KPK menangkap tangan aparat pengadilan yang terlibat korupsi. Yaitu panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan hakim PN Bengkulu , Dewi Suryana. Sebelumnya, KPK juga menangkap belasan aparat pengadilan dengan berbagai modus. KY pun terhenyak.
"Ini menunjukkan bahwa ini bukan lagi oknum. Tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA. Disebut bukan oknum karena kejadian ini terus berulang dan rentang waktu yang tidak terlalu jauh," kata jubir KY Farid Wajdi.
Kekhawatiran yang luar biasa malah timbul dari internal MA, hakim agung Gayus Lumbuun. Ia menyebut kondisi MA dalam kondisi kritis, sehingga saatnya Kepala Negara harus turun tangan.
"'Tsunami dunia peradilan'. Presiden sebagai Kepala Negara diharapkan ikut melakukan pembenahan terhadap seluruh aparatur peradilan dari hakim, panitera dan pegawai administrasi pengadilan, termasuk pimpinan di semua strata pengadilan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dievaluasi kembali. Yang baik dipertahankan, yang buruk diganti," kata Gayus.
Banyaknya hakim yang ditangkap KPK karena korupsi, membuat masyarakat luar negeri heran. Salah satunya para praktisi hukum Jepang, yang menilai adanya hakim korup di luar nalar, karena pengadilan adalah lembaga pengadil yang seharusnya suci 100 persen. Hal itu merujuk ke hakim Jepang yang tidak pernah terkena sanksi etik, bahkan korup.
"Bahkan ada hakim yang menerima suap," kata Kobayashi Kazuhiro dari kantor hukum Oh-Ebashi LPC & Partners pada Februari 2017 lalu.
Meski dilanda 'tsunami pengadilan'--meminjam istilah Gayus Lumbuun--, MA tetap bersikukuh tidak ada sistem yang salah di lembaganya. Hakim dan aparat yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, hanyalah oknum belaka.
"Itu oknum. Bagaimana tidak jalan (sistem pembinaan MA). Kita setiap saat pimpinan ke bawah memberikan pembinaan. Regulasi, ada Perma Nomor 8/2016 itu ketat sekali," ujar jubir MA, Suhadi.
Tidak hanya korupsi ratusan juta rupiah yang kerap menyeruak, pungutan liar (pungli) juga masih ditemui di pengadilan. Seperti ditemukan pungutan liar biaya fotokopi Rp 5 ribu per lembar di PN Depok. Padahal PN Depok mendapat sertifikat akreditasi penjaminan mutu dengan nilai A (excelent) dari MA baru-baru ini.
"MA harus selektif dan tidak terburu-buru memberi penghargaan atau sertifikasi kenaikan kelas bagi lembaga pengadilan sebelum memastikan sistem peradilan yang terbuka dan tidak koruptif berjalan efektif," kata komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu.
detik
Masih ada harapan walaupun entah kapan terwujud

0
1.1K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan