rajakecilcocAvatar border
TS
rajakecilcoc
BPJS Kesehatan Emergency
Nih ya gan, agan perlu tau hak agan sebagai penerima BPJS dijamin oleh hukum. Kan barusan ada kasus tuh yg rumah sakit mitra ada bayi prematur umur 4 bulan gawat darurat dirawat, minta uang muka 19,8jt kalo mau masuk PICU, ga terima uang muka 5jt. Akhirnya si bayi mati.

Baca nih perpres no 12 thn 2013 pasal 40:
(1) Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh Fasilitas
Kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan
BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagihkan
langsung oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS
Kesehatan.
(3) BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada
Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setara dengan tarif yang berlaku di wilayah
tersebut.
(4) FasilitasKesehatan sebagaimna dimaksud pada ayat
(2) tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan
Kesehatan kepada Peserta.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian
kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya
pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan
BPJS Kesehatan.

Tuh, RS manapun di wilayah hukum indonesia berkewajiban terima bpjs kalau emergency apapun yg terjadi. Ini hukumannya gan kalau ga patuh.

Baca UU no 39 tahun 2009 (UU Kesehatan) pasal 190:
Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan tersebutmengakibatkan terjadinya kecacatan ataukematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Liat tuh, kalo org pimpinan dan/atau staff ga terima BPJS trus akibatnya cacat atau meninggal, maksimal 10 tahun dan denda 1 miliar. Kalo ga cacat atau meninggal, hukumannya tetep ada, 2 tahun dan denda 200 juta. Sanksi untuk institusi RS jg ada gann, teguran ringan trus teguran keras trus ditutup. Jangan lupa ya gan, baca google dulu hal hal yg dianggap gawat darurat, contoh demam 40 derajat, DBD, ga kencing lebih dari 8 jam, dll. Kalo agan udh ga darurat, bakal dipindahin ke RS yg terima bPJS atau tanggung sendiri biaya kalo ga mau pindah. BPJS itu semua org punya loh gan bukan cuma org kaya.

Nih ya gan, saran ane, kalo masuk RS mahal bawa pasien gawat darurat, begitu masuk lobby 1 org rekam video. Trus kalo RS ngeyel ada prosedur lah, SOP lah, taik lah ato apa, pake dialog ini:

"Ini saya rekam loh, kamu bisa saya tuntut. Perpres no 12 thn 2013 pasal 40 wajibkan RS manapun terima pasien gawat darurat. Kalo ga, kalian bisa saya tuntut. Ada UU kesehatan no 39 tahun 2009 pasal 190 maksimal hukuman 10 tahun dan denda 1 miliar kalau mengakibatkan cacat atau meninggal untuk yg terlibat, kalo ga meninggal beruntunglah kalian hukuman hanya 2 tahun dan denda 200 juta. Saya punya video bukti ya."
0
10.6K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan