TS
metrotvnews.com
Hakim PN Bengkulu Buang Duit Suap ke Halaman Belakang Rumah

Metrotvnews.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu nonaktif Dewi Suryana sempat membuang uang suap sebesar Rp40 juta ke halaman belakang rumahnya. Diduga, uang itu sengaja dibuang untuk menghilangkan alat bukti saat tim Satgas KPK hendak menangkapnya.
'Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang, sehingga pada pukul 02.00 wib, tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 September 2017.
Selain menyita uang Rp40 juta dari rumah Dewi, petugas KPK juga ikut mengamankan uang sebesar Rp75 juta dari rumah pensiunan panitera pengganti PN Bengkulu yakni Dahniar. Hingga kini, penyidik masih mendalami sumber atau pemberian uang tersebut.
'Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain, kita dalami,' ujar Febri.
Tak hanya uang, dari rumah Dahniar penyidik juga menemukan selembar kuitansi pembeliaan mobil. Dugaan sementara, pembayaran melalui kuitansi itu dilakukan untuk menyamarkan transaksi suap.
'Uangnya kita temukan di rumah tersangka hakim tersebut. Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan cash,' pungkas dia.
KPK akhirnya resmi menetapkan Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan salah satu pihak swasta yakni Syahdatul Islami sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Suryana dan Hendra diduga kuat telah menerima suap sebesar Rp125 juta dari Syuhadatul agar vonis Wilson ringan. Dari tangan Dewi disita uang Rp40 juta sedangkan di rumah Dahniar, bekas panitera pengganti PN Bengkulu diamankan uang senilai Rp75 juta.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syahdatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Gb...belakang-rumah
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
MA Nonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu-
KPK Tetapkan Hakim PN Tipikor Bengkulu Tersangka Suap-
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Suap Hakim Tipikortien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
663
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan