- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Ditindak Mulai Oktober


TS
conaga
Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Ditindak Mulai Oktober
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta mobil yang tidak diparkir di garasi mulai ditindak pada Oktober 2017.
Sementara pada September ini, Djarot meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil itu disosialisasikan terlebih dahulu.
"Sekarang ini kan ada bulan tertib trotoar, saya minta sama Pak Andri (Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah) sosialisasi kembali ini sehingga bulan depan, Oktober sudah mulai ada penindakan," ujar Djarot di Jakgrosir Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Sanksi yang diterapkan yakni menderek mobil yang diparkir di jalan dan akan dikandangkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Djarot menyebut, perda itu sebenarnya pernah disosialisasikan, namun mengalami hambatan. Masyarakat pun banyak yang belum mengetahui aturan tersebut.
"Sebenarnya tahun lalu sudah (sosialisasi), tapi mandek, ke depannya terus," kata dia.
Baca: Tak Ada Garasi, Pemilik Mobil Harus Punya Jaminan Tempat Parkir
Sosialisasi harus digencarkan kembali agar warga tidak memarkir mobilnya di jalan. Selain menimbulkan kemacetan, parkir di jalan juga menjadi penghambat apabila ada bencana.
"Misalnya ada bencana di situ, karena banyak mobil nongkrong di situ, yang enggak ada garasi, mobil pemadam kebakaran enggak bisa masuk," ucap Djarot.
Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.
Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Baca: Soal Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Dishub Koordinasi dengan Polisi
Surat bukti itu kemudian menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Djarot menyebut, pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi di tempat tinggalnya harus punya jaminan tempat untuk memarkir kendaraannya, seperti tempat parkir sewa.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...-mulai-oktober
aturan yang ga masuk akal sih atau panik, setelah kegagalan pelarangan motor. Pak Djarot, berani ga suruh stop produksi mobil ? karena akar permasalah adalah produksi mobil. bukan lahan pakiran. jangan dicari kambing hitam.
pak, anak SD aja diajarin jika akar tamanan di cabut, otomatis tamanan dan tidak ditamanin lagi, itu tidak akan bisa berkembang (alias mati). masalah berani ga pemprov DKI stop penjualan mobil dan produksi mobil ?
Sementara pada September ini, Djarot meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil itu disosialisasikan terlebih dahulu.
"Sekarang ini kan ada bulan tertib trotoar, saya minta sama Pak Andri (Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah) sosialisasi kembali ini sehingga bulan depan, Oktober sudah mulai ada penindakan," ujar Djarot di Jakgrosir Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Sanksi yang diterapkan yakni menderek mobil yang diparkir di jalan dan akan dikandangkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Djarot menyebut, perda itu sebenarnya pernah disosialisasikan, namun mengalami hambatan. Masyarakat pun banyak yang belum mengetahui aturan tersebut.
"Sebenarnya tahun lalu sudah (sosialisasi), tapi mandek, ke depannya terus," kata dia.
Baca: Tak Ada Garasi, Pemilik Mobil Harus Punya Jaminan Tempat Parkir
Sosialisasi harus digencarkan kembali agar warga tidak memarkir mobilnya di jalan. Selain menimbulkan kemacetan, parkir di jalan juga menjadi penghambat apabila ada bencana.
"Misalnya ada bencana di situ, karena banyak mobil nongkrong di situ, yang enggak ada garasi, mobil pemadam kebakaran enggak bisa masuk," ucap Djarot.
Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.
Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Baca: Soal Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Dishub Koordinasi dengan Polisi
Surat bukti itu kemudian menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Djarot menyebut, pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi di tempat tinggalnya harus punya jaminan tempat untuk memarkir kendaraannya, seperti tempat parkir sewa.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...-mulai-oktober
aturan yang ga masuk akal sih atau panik, setelah kegagalan pelarangan motor. Pak Djarot, berani ga suruh stop produksi mobil ? karena akar permasalah adalah produksi mobil. bukan lahan pakiran. jangan dicari kambing hitam.
pak, anak SD aja diajarin jika akar tamanan di cabut, otomatis tamanan dan tidak ditamanin lagi, itu tidak akan bisa berkembang (alias mati). masalah berani ga pemprov DKI stop penjualan mobil dan produksi mobil ?
0
3.9K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan