

TS
metrotvnews.com
WP via Online Tetap Harus ke Samsat untuk Mencetak STNK

Metrotvnews.com, Jakarta: Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap elektronik (e-Samsat) dibuat untuk memudahkan pelayanan wajib pajak (WP). Meski online, WP tetap perlu mendatangi kantor Samsat induk.
'Iya betul, wajib pajak harus kembali ke Samsat induk untuk penukaran pengesahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan,' kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat, 8 September 2017.
Terobosan teknologi yang berlaku mulai Oktober 2017 itu baru menyasar dalam pemanfaatan pendaftaran, penetapan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kehadiran e-Samsat, kata Bayu, sudah mampu mengurangi tindakan pungutan liar dan antrean WP di kantor Samsat. Kebiasaan lama tersebut dinilai menjadikan WP enggan membayar pajak tepat waktu.
'Kalau menggunakan Samsat online nasional kita tidak pakai antre, tinggal datang ke loket khusus untuk mencetak pengesahan SKPD dan STNK dengan menunjukan struk pembayaran dari bank,' ujarnya.
Bayu mengatakan mesin pencetakan lembaran pengesahan SKPD dan STNK saat ini hanya berada di kantor dan kios Samsat. WP mesti melakukan pengesahan di wilayah sesuai indentitas. Meski demikian, kata dia, loket khusus untuk pelayanan e-Samsat nantinya akan diperbanyak.
'Menunggu print out SKPD dan STNK yang disahkan oleh petugas Polri tidak lagi perlu mengantre lama,' ucapnya.
Kehadiran e-Samsat untuk masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor dimaksudkan sebagai alternatif untuk membayar pajak. Pembayaran bisa dilakukan secara online.
Polri membuat Samsat online di tujuh Provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan DKI Jakarta.
'Ini terobosan kreatif,' kata Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa di Grand Sahid Haya Hotel, Sudirman, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Wajib pajak dapat memanfaatkan sistem aplikasi dari masing-masing provinsi. Samsat online untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan seperti asuransi jasa raharja dan TNBP pengesahan STNK tahunan.
'Kami lakukan dengan memanfaatkan sistem aplikasi dari masing-masing provinsi,' ujarnya.
Nantinya, Samsat online dikembangkan ke seluruh Indonesia. 'Saat ini, baik aplikasi, jaringan, maupun perangkat Samsat online ada di provinsi di Jawa dan Bali dengan pusat data di Korlantas Polri. Dan keseluruhannya siap operasional,' jelasnya.
Samsat online pun akan diluncurkan pada Oktober 2017. Institusi perbankan yang digandeng Polri dan pemerintah dalam pelaksanaan e-Samsat ini adalah Bank DKI, Bank Jabar-Banten, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Bali, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, Bank BCA, Bank Permata, dan CIMB Niaga.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Dk...-mencetak-stnk
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
16.9K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan