- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ajukan Praperadilan, Ini yang Dimohon Novanto kepada Hakim


TS
p0congkaskus
Ajukan Praperadilan, Ini yang Dimohon Novanto kepada Hakim
Ajukan Praperadilan, Ini yang Dimohon Novanto kepada Hakim

RILIS.ID, Jakarta— Tersangka Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 4 September 2017.
Pada perkara dengan nomor register 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL tersebut, ada beberapa tuntutan yang diminta Setnov selaku pemohon kepada hakim untuk dikabulkan.
Petitum pertama, sesuai dokumen yang diperoleh rilis.id di Jakarta, Jumat (8/9/2017), mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka atas Setnov yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
"Berdasarkan Surat Nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, perihal pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya," demikian penggalan petitum kedua.
Selanjutnya, memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Setnov berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Keempat, memerintahkan KPK mencabut penetapan pencegahan Setnov sejak putusan dalam perkara diucapkan.
Kemudian, memerintahkan termohon mengeluarkan Setnov dari tahanan, apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan perkara diucapkan.
Kelima, menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan termohon terhadap Setnov.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo," demikian bunyi petitum terakhir Setnov.
Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin persidangan tersebut adalah Cepi Iskandar.
Direncanakan sidang berlangsung selama empat hari dan dimulai pada 12 September mendatang.
(Baca: Praperadilan Novanto, Berikut Profil Hakim Cepi Iskandar)
Sebagai informasi, Setnov ditetapkan tersangka e-KTP pada 17 Juli 2017. Sedangkan pencekalan terhadapnya selama enam bulan, efektif berlaku sejak 10 April 2017.
Ketua DPR RI itu dijadikan tersangka keempat, karena diduga kala menjadi Ketua Fraksi Golkar 2009-2014 bersama pihak swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong, berperan sejak awal penganggaran e-KTP.
Kemudian, disebut-sebut mendapat bagian Rp574 miliar dari nilai proyek Rp5,9 triliun, sebagaimana isi dakwaan bekas dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan Irman.
Karena ada rasuah, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara ditaksir merugi hingga Rp2,3 triliun.
(Baca: Setya Novanto Tersangka Baru Kasus e-KTP)
Pada lain pihak, Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal 'memelototi' jalannya persidangan praperadilan tersebut.
"Pada proses pemantauan persidangan, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Juru bicara KY, Farid Wajdi.
(Baca: Praperadilan Novanto, KY Pantau Perilaku Hakim)
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh rilis.id, KPK dikabarkan bakal menahan Setnov pada Jumat ini.
sumber: http://rilis.id/ajukan-praperadilan-...ada-hakim.html

RILIS.ID, Jakarta— Tersangka Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 4 September 2017.
Pada perkara dengan nomor register 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL tersebut, ada beberapa tuntutan yang diminta Setnov selaku pemohon kepada hakim untuk dikabulkan.
Petitum pertama, sesuai dokumen yang diperoleh rilis.id di Jakarta, Jumat (8/9/2017), mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka atas Setnov yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
"Berdasarkan Surat Nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, perihal pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya," demikian penggalan petitum kedua.
Selanjutnya, memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Setnov berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Keempat, memerintahkan KPK mencabut penetapan pencegahan Setnov sejak putusan dalam perkara diucapkan.
Kemudian, memerintahkan termohon mengeluarkan Setnov dari tahanan, apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan perkara diucapkan.
Kelima, menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan termohon terhadap Setnov.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo," demikian bunyi petitum terakhir Setnov.
Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin persidangan tersebut adalah Cepi Iskandar.
Direncanakan sidang berlangsung selama empat hari dan dimulai pada 12 September mendatang.
(Baca: Praperadilan Novanto, Berikut Profil Hakim Cepi Iskandar)
Sebagai informasi, Setnov ditetapkan tersangka e-KTP pada 17 Juli 2017. Sedangkan pencekalan terhadapnya selama enam bulan, efektif berlaku sejak 10 April 2017.
Ketua DPR RI itu dijadikan tersangka keempat, karena diduga kala menjadi Ketua Fraksi Golkar 2009-2014 bersama pihak swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong, berperan sejak awal penganggaran e-KTP.
Kemudian, disebut-sebut mendapat bagian Rp574 miliar dari nilai proyek Rp5,9 triliun, sebagaimana isi dakwaan bekas dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan Irman.
Karena ada rasuah, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara ditaksir merugi hingga Rp2,3 triliun.
(Baca: Setya Novanto Tersangka Baru Kasus e-KTP)
Pada lain pihak, Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal 'memelototi' jalannya persidangan praperadilan tersebut.
"Pada proses pemantauan persidangan, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Juru bicara KY, Farid Wajdi.
(Baca: Praperadilan Novanto, KY Pantau Perilaku Hakim)
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh rilis.id, KPK dikabarkan bakal menahan Setnov pada Jumat ini.
sumber: http://rilis.id/ajukan-praperadilan-...ada-hakim.html
0
901
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan