MA Tidak akan Beri Bantuan Hukum ke Hakim Dewi yang Ditangkap KPK
TS
vizum78
MA Tidak akan Beri Bantuan Hukum ke Hakim Dewi yang Ditangkap KPK
Spoiler for .:
Jakarta- Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, ditangkap KPK atas dugaan kasus suap.
Mahkamah Agung (MA) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim Dewi.
"MA tidak akan pernah memberikan bantuan hukum kepada aparaturnya yang kena OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Ketua Muda Bidang Pengawasan MA hakim agung Sunarto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Dalam OTT itu, seorang panitera juga ditangkap. Panitera dengan nama Hendra Kurniawan itu kini menjadi tersangka.
Atas penangkapan panitera tersebut, MA juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum. Sunarto menegaskan hal itu sudah menjadi prinsip MA."Ini kita nggak main-main, ini warning kepada seluruh aparat pengadilan," ucapnya.
Sunarto mengultimatum para aparat pengadilan untuk menjauhi praktik korupsi. Dia mengatakan, jika aparat tidak mau berubah ke arah positif, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Jangan main-main lagi teman-teman yang masih tidak mengubah dirinya akan digilas oleh perubahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung," tegas Sunarto.
Dalam perkara ini, KPK menangkap 6 orang. Tiga orang jadi tersangka, yaitu sebagai penerima, yaitu Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan.
Sedangkan, pemberi suap, yaitu Syuhadatul, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf batau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Korupsi itu udah seperti virus HIV ,blom ada obatnya satu2nya pencegahannya yaaa hidup bersih dan jujur aja,jdi klo ada yg bilang kpk itu di suruh fokus tuk di pencegahannya saja itu omong kosong dri para tikus koruptor doang yaa pasti sulit mencegahnya karna udah jadi hobi mereka