- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Surat Presiden ke DPR Terkait Perppu Ormas


TS
p0congkaskus
Ini Surat Presiden ke DPR Terkait Perppu Ormas
Ini Surat Presiden ke DPR Terkait Perppu Ormas
RILIS.ID, Jakarta— Presiden Joko Widodo telah mengirim surat Ke DPR RI guna membahas pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Surat bernomor R-38/pres/08/2017 tertanggal 11 Agustus 2017 ditujukan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Dalam surat itu Presiden menyampaikan agara Perppu 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17 Tahun 2013 Tentang Ormas untuk dibahs bersama dengan DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

"Selanjutnya untuk keperluan pembahasan, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mewakili Presiden dalam pembahasan tersebut," demikian bunyi surat Presiden yang diperoleh rilis.id, Kamis (7/9/2017).
Diketahui, Komisi II DPR sudah menerima surat resmi pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ( Perppu Ormas) dari pimpinan DPR. Perppu tersebut pun siap dibahas. Pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Kerja di Komisi II.
"Nantinya, Komisi II akan membentuk Panja untuk membahasnya secara teknis bersama menteri yang dikirim pemerintah. Biasanya, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri gitu," kata Fahri, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/8).
sumber: http://rilis.id/ini-surat-presiden-k...ppu-ormas.html
RILIS.ID, Jakarta— Presiden Joko Widodo telah mengirim surat Ke DPR RI guna membahas pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Surat bernomor R-38/pres/08/2017 tertanggal 11 Agustus 2017 ditujukan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Dalam surat itu Presiden menyampaikan agara Perppu 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17 Tahun 2013 Tentang Ormas untuk dibahs bersama dengan DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

"Selanjutnya untuk keperluan pembahasan, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mewakili Presiden dalam pembahasan tersebut," demikian bunyi surat Presiden yang diperoleh rilis.id, Kamis (7/9/2017).
Diketahui, Komisi II DPR sudah menerima surat resmi pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ( Perppu Ormas) dari pimpinan DPR. Perppu tersebut pun siap dibahas. Pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Kerja di Komisi II.
"Nantinya, Komisi II akan membentuk Panja untuk membahasnya secara teknis bersama menteri yang dikirim pemerintah. Biasanya, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri gitu," kata Fahri, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/8).
sumber: http://rilis.id/ini-surat-presiden-k...ppu-ormas.html
0
3.7K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan