- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Keluar dari Rutan Medaeng, Ustaz Alfian Tanjung Dijemput Polisi


TS
mol1605
Keluar dari Rutan Medaeng, Ustaz Alfian Tanjung Dijemput Polisi

Surabaya - Meski sudah mendapat putusan bebas atas kasus ujaran kebencian, namun Ustaz Alfian Tanjung tetap harus dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidaorjo sesuai aturan.
Pukul 18.15 WIB, Alfian keluar dari Rutan Medaeng. Keluarnya Alfian disambut oleh sekitar 20-an pendukungnya. Saat keluar dari rutan, Alfian mendapat pengawalan ketat dari puluhan polisi berpakaian dinas dan preman.
Namun, baru saja menghirup udara bebas, Alfian langung digiring masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam. Saat masuk mobil, Alfian didampingi anggota Polda Jatim berpakaian putih bercelana hitam.
Ustaz Alfian Tanjung saat hendak dibawa ke mobil polisiUstaz Alfian Tanjung saat hendak dibawa ke mobil polisi (Foto: Zaenal Effendi)
Dari pantauan detikcom Rabu (6/9/2017), saat Alfian digiring memasuki mobil, para pendukungnya sempat memprotes tindakan polisi yang dianggap menghalangi kebebasan Alfian.
"Tidak perlu dikawal ketat seperti itu pak, bapak (Alfian)sudah bebas," celetuk pendukungnya.
Alfian yang mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan kopiah hitam, tampak pasrah digiring polisi menuju mobi. Saat ditanya detikcom Alfian terliat bingung dan pasrah.
"Komentar apa, saya juga bingung. Ada apa ini," kata Alfian.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...0%2C8559700825
berita sebelumnya
Eksepsi Dikabulkan, Ustaz Alfian Tanjung Bebas
https://news.detik.com/berita-jawa-t...-tanjung-bebas
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ustaz Alfian Tanjung diputus bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian Tanjung diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.
"Mengabulkan eksepsi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Dedik Fardiman di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/9/2017).
Setelah mempelajari dan mencermati surat dakwaan JPU dan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri, serta tanggapan JPU atas keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa uraian dalam surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP.
Mengingat pasal 143 ayat (2), (3), dan pasal 156 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka majelis hakim mengadili, mengabulkan atau menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.
Majelis hakim juga menyatakan, pemeriksaan perkara register nomor 2320/Pid.Sus/2017/PN.Sby terdakwa Alfian Tanjung, tidak dapat dilanjutkan.
"Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.
Ustaz Alfian Tanjung Alfian dipersangkakan Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Alfian sempat dijadikan tersangka terkait dengan ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya.
(iwd/iwd)
POKOKNYA ANTI PKI HARUS MASUK PENJARA!

0
5.6K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan