Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ican1504Avatar border
TS
ican1504
Oknum Anggota DPRD Palangkaraya Diduga Dalangi Pembakaran Sekolah


PENANEGERI, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, anggota DPRD Palangkaraya asal Fraksi Gerindra Yansen Binti (inisial YB) merupakan tersangka di balik pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Mabes Polri mengatakan jika anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra, Yansen Binti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran tujuh gedung sekolah di Palangka Raya dibawa ke Jakarta untuk menghindari konflik.

Pihak Kepolisian juga masih menggali motif mengapa Yansen menggerakan sejumlah tersangka lain untuk membakar sekolah.

Dari keterangan sementara, motif Yansen yakni mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

“Saat ini didasarkan kepada yang bersangkutan, tersangka ini ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalteng, mungkin terkait dengan pengadaan proyek, masih didalami,” ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9).

Namun, belum diketahui proyek apa yang dimaksud.

Dalam peristiwa ini, Yansen diduga mendanai dan mengoordinir tujuh orang untuk membakar sejumlah sekolah.

Tujuh SD yang dibakar itu adalah:

- SDN 1 Palangka (Selasa, 4 Juli 2017, pukul 18.30 WIB).
- SDN 4 Menteng (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 12.30 WIB).
- SDN 4 Langkai (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 13.30 WIB).
- SDN 1 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 WIB).
- SDN 5 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 03.30 WIB).
- SDN 8 Palangka (Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.00 WIB).
- SDN 1 Menteng (Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.25 WIB).

Kombes Martinus mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami motif lain Yansen melakukan hal tersebut.

“Akan kami uji dengan fakta-fakta yang ada sehingga kami bisa membuat suatu struktur sangkaan terhadap yang bersangkutan,” kata Martinus.

Sebelum mengamankan Yansen, yang juga Sekretaris Dewan Adat Dayak Kalteng, pihak Kepolisian juga telah menangkap tujuh tersangka lain. Mereka adalah SR (48), OG (42), IG (38).

Juga ada SY (35), DO (42), DY (42), dan NR (48). Para tersangka dijerat Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka juga terancam penjara sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHP.

Selengkapnya di http://penanegeri.com/seorang-anggot...karan-sekolah/

emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan