Kaskus

News

p0congkaskusAvatar border
TS
p0congkaskus
Novanto Siapkan Amunisi Kuat untuk Praperadilan
Novanto Siapkan Amunisi Kuat untuk Praperadilan

Novanto Siapkan Amunisi Kuat untuk Praperadilan

RILIS.ID, Jakarta— Tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Almanzo Bonara langkah yang diambil Novanto tersebut sudah dipikirkan dengan matang.

"Kami menganalisa bahwa SN sudah mempersiapkan hal-hal non teknis, amunisi, guna memenangkan praperadilan itu," ungkapnya kepada rilis.id di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Sejak awal GMPG meyakini bahwa Novanto akan tempuh cara praperadilan untuk melakukan perlawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Dalam pengajuan praperadilan itu, lanjut Almanzo, tentu Novanto telah menghitung kekuatannya agar bisa lolos dari jeratan hukum.

"Beberapa manuver yang dilakukan SN guna memuluskan praperadilan itu diantaranya melakukan lobi dan pendekatan terhadap Ketua MA, melakukan penguatan pansus e-KTP guna melemahkan KPK dan hal-hal lain" jelasnya.

Disisi lain GMPG mempersilahkan Ketua Umum Golkar tersebut melakukan langkah praperadilan, karena hak nya sebagai warga negara.

Namun, GMPG juga mempunyai hak untuk mengawasi secara komperensif jalannya praperadilan. Tujuannya agar proses putusannya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada.

"GMPG minta KY dan KPK ikut mengawasi jalannya proses persidangan maupun hal-hal diluar persidangangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto diam-diam telah melayangkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Sehari kemudian (5/9/2017), PN Jaksel mengumumkan, telah menunjuk Hakim Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal pada persidangan tersebut.

Ketua DPR RI itu disebut mendapat 11 persen atau Rp574 miliar dari proyek e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.

Pada kasus e-KTP tersebut politisi yang pernah tersandung kasus “Papa Minta Saham” ini, diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong sejak awal sampai pengesahan penganggaran.

sumber: http://rilis.id/novanto-siapkan-amun...peradilan.html
Diubah oleh p0congkaskus 06-09-2017 12:02
0
1.9K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan