Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Ibu Rumah Tangga Ini Tipu 24 Orang Calon Jemaah Umrah
Ibu Rumah Tangga Ini Tipu 24 Orang Calon Jemaah Umrah


Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Herlina Chiba (44), didakwa telah menipu 24 orang calon jemaah umrah.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada tahun 2016 lalu berawal saat  Herlina menemui Direktur PT Assaadah Rihlah Hidayah, Malika Saadah.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa tour dan travel haji dan umrah berada di Lampung Tengah.

Pada pertemuan itu, Herlina menanyakan mengenai harga paket umrah di PT Asaadah.

Malika memberitahu bahwa harga paket umrah di perusahaannya sebesar Rp 18 juta per orang.

Baca: Bareskrim Didesak Pidanakan Biro Umrah Lain yang Telantarkan Calon Jemaah

Herlina menawarkan diri untuk mencarikan calon jemaah umrah dengan harga lebih tinggi Rp 22 juta.

Kelebihannya dijadikan keuntungan untuk Herlina.

Malika setuju lalu  Herlina menawarkan paket umrah tersebut ke Nur Hajijah, warga Panjang.

Untuk meyakinkan Nur, Herlina mengimingi dengan dua kilogram kurma dan lima liter air zam-zam gratis.

Ditambah gratis biaya umrah untuk satu orang apabila Nur mampu mengajak 10 orang.

Baca: Ingin Suaminya Berhaji, Krisdayanti: Umrah Jadi Perjalanan Magis Buat Raul Lemos

Tergiur dengan tawaran Herlina, Nur merekrut 24 orang untuk umrah yang terdiri dari 15 orang temannya dan sembilan orang kerabat.

Nur menyerahkan uang sebesar Rp 188 juta ke Herlina secara bertahap.

Beberapa hari sebelum berangkat, Herlina menunda keberangkatan dengan alasan pindah perusahaan travel dari PT Assaadah ke PT Trimagna Adhi Wisata.

Menurut Herlina, PT Trimagna lebih bagus fasilitasnya dan juga dirinya adalah direktur pada perusahaan Trimagna.

Nur percaya begitu saja dengan penundaan itu.

Baca: Jika Uang Dikembalikan, Korban First Travel Akan Gunakan untuk Biaya Umrah

Jelang keberangkatan kedua kalinya, kembali gagal.

Kali ini Herlina berjanji akan mengembalikan uang Nur dan para kerabatnya namun tidak menepati janjinya sehingga membuat Nur melaporkan Herlina ke kepolisian.

Polisi pun menangkap Herlina.  

Dalam sidang di PN Tanjung Karang, ibu rumah tangga ini pun dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Jaksa penuntut umum M Rama Erfan menilai Herlina terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Rama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (5/9/2017).

Hal yang memberatkan, menurut Rama, perbuatan Herlina mengakibatkan para korban tidak bisa menjalankan ibadah umrah dan menderita kerugian finansial. Selanjutnya belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...n-jemaah-umrah

---

Baca Juga :

- Ingin Suaminya Berhaji, Krisdayanti: Umrah Jadi Perjalanan Magis Buat Raul Lemos

- Jika Uang Dikembalikan, Korban First Travel Akan Gunakan untuk Biaya Umrah

- Cara Kerja Bos First Travel Bikin Karyawannya Jantungan

0
687
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan